Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Properti Terdampak Pandemi Covid-19, Ini Harapan DPD RI

DPD RI meminta pemerintah memperhatikan sektor perumahan, karena bidang properti menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19. Sektor properti memiliki peran strategis untuk meningkatkan pertumbuhan 175 industri lainnya.
Ilustrasi pembangunan perumahan bersubsidi./Antara/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi pembangunan perumahan bersubsidi./Antara/Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah memperhatikan sektor perumahan, karena bidang properti menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19.

Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan sektor properti mendapati pukulan selama masa pandemi. Dia mencontohkan rumah komersial turun 50 sampai 80 persen, perkantoran turun 74,6 persen, mal turun 85 persen, dan perhotelan terpukul paling keras dengan penurunan 90 persen.

Menurutnya, sektor properti memiliki peran strategis untuk meningkatkan pertumbuhan 175 industri lainnya di mana 38 sektor terkait langsung dan 137 sektor tidak terkait langsung dengan secara nasional mampu menyerap sekitar 30 juta tenaga kerja.

Mattalitti menuturkan ada delapan hal penting untuk meningkatkan sektor properti nasional yakni relaksasi untuk rumah umum subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kemudian realisasi program-program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) serta pembiayaan perumahan untuk ASN, TNI, dan Polri.

Dia meminta alokasi anggaran untuk rumah umum subsidi bagi MBR. Pasalnya alokasi anggaran untuk rumah subsidi masih terbilang sedikit.

"Kami juga meminta relaksasi pajak di sektor properti," ujarnya dalam diskusi Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Sektor Perumahan secara virtual pada Senin (28/12/2020).

Dia juga berharap adanya penurunan bunga kredit konstruksi dan kredit pemilikan rumah (KPR). Tak hanya itu, juga perlu relaksasi pembayaran bunga dan angsuran pokok konsumen MBR.

"Substansi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, agar benar-benar sesuai dengan visi memudahkan investasi dan menciptakan lapangan kerja," tuturnya.

Mattalitti berharap nantinya dengan UU Cipta Kerja, bisa kembali mendorong industri properti dan mengembalikan geliat pasar yang terkena imbas pandemi. "Karena adanya regulasi baru di pasar premium dalam UU Cipta Kerja di mana WNA diberikan kemudahan dalam membeli apartemen."

Selain untuk segmen MBR, UU Cipta Kerja mengamanahkan pendirian Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan sehingga membuka peluang tersedianya hunian murah di tengah kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper