Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Truk saat Natal Tak Banyak Dikomplain

Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transport Indonesia (PPMTI) menuturkan pembatasan angkutan barang tidak banyak mendapatkan komplain dari pelaku usaha.
Truk pengangkut peti kemas melintasi kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, di Jakarta, Kamis (3/8)./JIBI-Nurul Hidayat
Truk pengangkut peti kemas melintasi kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, di Jakarta, Kamis (3/8)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transport Indonesia (PPMTI) menilai pengusaha tak terlalu menemui kendala pembatasan angkutan barang masuk jalan tol pada periode Natal dan Tahun Baru 2020/2021 dibandingkan dengan tahun lalu akibat volume angkutan barang yang juga mengalami penurunan.

Sekjen PPMTI Kyatmaja Lookman mengatakan volume angkutan barang jauh menurun dibandingkan dengan pada tahun lalu termasuk jumlah kontainer kosong yang terbatas. Pada praktiknya di lapangan pada periode akhir tahun ini memang banyak truk yang dikeluarkan di pintu tol Karawang.

Selain itu dia juga membenarkan truk ekspor juga terdampak kebijakan larangan sumbu 3 ke atas yang menjadi lebih problematis karena diperbolehkan dan dilarang pada saat bersamaan.

“Tahun ini kawan-kawan tidak banyak komplain volumenya agak turun juga kayaknya. Tapi kita kan mengoperasikan dari sumbu 2 ke sumbu 3 gak boleh lewat tol ya lewat jalur biasa. Namun tak ada laporan dari dari pengemudi kami di lapangan. Ditunda saja perjalananya,” katanya, Minggu (27/12/2020).

Meski demikian, dia tetap menyayangkan dan tak setuju adanya larangan angkutan barang masuk ke jalan tol. Hal itu dikarenakan pengusaha truk yang selalu menjadi korban setiap libur panjang. Terlebih, kata dia, pada momen akhir tahun saat ini kondisinya juga cenderung sepi dan tidak banyak yang perlu diantisipasi.

“Padahal barang-barang itu diperlukan kalau himbauan untuk masyarakat tetap di rumah. Keputusan ini tetap tak sejalan dengan kebijakan untuk mengurangi penularan covid-19. Justru bukannya dengan dilarang truk bukannya malah mendorong masyarakat bepergian,” tekannya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga melarang angkutan barang melintasi jalan tol mulai 23 Desember sampai 2 Januari 2021 guna kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian tahun baru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper