Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi Impor TPT Gagal Pacu Ekspor Nasional, Ini Saran Industriawan

Sekretaris Jenderal APSyFI memproyeksikan ekspor tekstil nasional kembali anjlok sekitar 21,8 persen menjadi US$10 miliar.
Pedagang menata kain tekstil dagangannya di Cipadu, Kota Tangerang, Banten, Kamis (16/4/2020). ANTARA.
Pedagang menata kain tekstil dagangannya di Cipadu, Kota Tangerang, Banten, Kamis (16/4/2020). ANTARA.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) disarankan bersama-sama mengendalikan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) setelah kebijakan relaksasi impor gagal mendorong ekspor nasional.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menilai kebijakan relaksasi impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/2019 tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil gagal setelah ekspor tekstil nasional menunjukkan tren penurunan sejak 2 tahun terakhir dan diproyeksikan kembali anjlok tahun ini.

"Kebijakan relaksasi impor melalui Permendag 77/2019 yang digadang bisa mendorong ekspor telah gagal total. Pasalnya, ekspor malah turun dari US$13,2 miliar pada 2018 ke US$12,8 miliar pada 2019," ujar Redma kepada Bisnis, Kamis (24/12/2020).

Pada 2020, Redma memproyeksikan ekspor tekstil nasional kembali anjlok sekitar 21,8 persen menjadi US$10 miliar.

Sebagai informasi, data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menunjukkan pada periode yang sama impor tekstil juga mengalami penurunan sebesar 6,4 persen dari US$9,37 miliar menjadi US$10,02 miliar.

Selain itu, impor garmen di dalam negeri disebut-sebut tengah marak terjadi. Ketua Bidang Organisasi API Jawa Barat Kevin Hartarto menyebut terdapat satu pos tarif garmen yang mengalami kenaikan volume impor naik hingga 200 persen lebih tinggi dari tahun lalu.

Menurutnya, maraknya impor garmen di dalam negeri dikarenakan pabrikan garmen China berkontribusi sekitar 25 persen dari total kebutuhan garmen global, sedangkan Indonesia baru 1,7 persen.

Selain itu, pemerintah Indonesia telah menandatangani perjanjian dagang bebas (FTA) dengan China sehingga bea masuk garmen dari negara tersebut menjadi 0 persen, ditambah dengan adanya liberalisasi tarif TPT terhadap 11 negara tetangga melalui Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) Riza Muhidin menyarankan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama-sama mengendalikan impor tekstil dan produk tekstil (TPT).

“Caranya dengan merevisi aturan tata niaga dan implementasi safeguard, dan yang didengar masukan-masukan dari produsen bukan dari importir dan kroni-kroni pejabatnya” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper