Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan pihaknya selalu melibatkan kementerian/lembaga (k/l) dalam pembahasan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan setiap membentuk kebijakan selalu melibatkan k/l terkait, termasuk pembentukan Surat Edaran (SE) No.3/2020. SE itu berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 yang berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan 3 poin utama.
"Dalam pembuatannya satgas melibatkan k/l terkait termasuk kemenhub. Jadi Surat Edaran ini adalah bentuk kesepakatan bersama," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (22/12/2020).
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.
Dia mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan. Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku.
Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
“Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI/Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” terangnya.