Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Hitung Awal Masa Berlaku Hasil Tes PCR

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menjelaskan cara menghitung awal masa berlaku hasil tes PCR Covid-19.
Warga menjalani tes cepat (rapid test) Antigen COVID-19, di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (18/12/2020). Pengelola Bandara Ngurah Rai Bali mulai Jumat (18/12) menyediakan layanan Rapid Test Antigen setelah sebelumnya telah menyediakan layanan Rapid Test Antibodi yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Warga menjalani tes cepat (rapid test) Antigen COVID-19, di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (18/12/2020). Pengelola Bandara Ngurah Rai Bali mulai Jumat (18/12) menyediakan layanan Rapid Test Antigen setelah sebelumnya telah menyediakan layanan Rapid Test Antibodi yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Bagi masyarakat yang melakukan tes usap swabatau PCR biasanya mendapatkan hasil tes dan waktu pelaksanaan tesnya berbeda. Adapun, hitungan hari pertama tes swab yang digunakan oleh pemerintah yakni hari saat hasil tes swab dikeluarkan oleh penyelenggara tes.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko menyebutkan perhitungan awal sebagai waktu berlakunya hasil tes swab adalah hari ketika hasil dikeluarkan penyelenggaraannya, bukan saat tes dilakukan.

"Perhitungan hari pertama hasil tes PCR swab itu dilakukan pada saat hasil keluar bukan saat tes dilakukan," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (22/12/2020).

Lebih lanjut, dia menerangkan saat akan terbang, para calon penumpang wajib memiliki hasil test rapid antigen untuk penerbangan domestik umum dan penerbangan domestik khusus ke Pulau Bali wajib memiliki hasil tes PCR.

Berdasarkan SE No. 3/2020 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, hasil tes PCR untuk penerbangan ke Bali berlaku selama 7 kali 24 jam sejak hasilnya keluar, sementara untuk hasil rapid test antigen berlaku 3 kali 24 jam.

Darmawali melanjutkan penumpang angkutan udara wajib melakukan validasi hasil tes PCR atau rapid antigennya sebelum masuk ke gerbang maskapai. Dia juga menegaskan tempat validasi hasil tes kesehatan Covid-19 disediakan berdekatan dengan counter check-in penerbangan baik di terminal 3 maupun di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Menurutnya, validasi hasil tes kesehatan Covid-19 per orangnya tidak akan sampai 1 menit, bahkan rata-rata hanya tertahan 30 detik untuk pengecekan dan mendapatkan stempel sudah valid.

Dia menegaskan bahwa petugasnya hanya mengecek tanggal keluarnya surat keterangan bebas Covid-19 baik hasil PCR maupun Rapid antigen, serta mengecek hasilnya yang negatif. Setelah itu, petugas akan langsung membubuhi cap validasi.

Adapun, khusus di Terminal 3 Bandara Soekarno-hatta, disediakan 10 loket untuk validasi hasil tes Covid-19. Ketika calon penumpang ramai, loket pun ditambah menjadi 15 loket guna mempercepat antrian dan menghindari kerumunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper