Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Catat TKDN Alkes Capai 90 Persen

Saat ini secara rerata tingkat komponen dalam negeri atau TKDN dari alat kesehatan sudah mencapai 25-90 persen.
Pekerja menjemur kain kasa di sebuah industri pembuatan kain kasa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (24/2)./Antara-Harviyan Perdana Putra
Pekerja menjemur kain kasa di sebuah industri pembuatan kain kasa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (24/2)./Antara-Harviyan Perdana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian menyebut industri farmasi dan alat kesehatan merupakan salah satu sektor yang mencatatkan kinerja gemilang di tengah gempuran dampak pandemi Covid-19. Hal itu disebabkan tingginya permintaan domestik terhadap produk dari kedua sektor strategis tersebut.

Saat ini secara rerata tingkat komponen dalam negeri atau TKDN dari alat kesehatan sudah mencapai 25-90 persen.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam mengatakan hal ini menjadi kabar positif. Meski demikian pemerintah tetap harus menargetkan terhadap peningkatan dari TKDN alat kesehatan ini di masa yang akan datang.

“Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian bertekad untuk mewujudkan kemandirian industri obat dan alat kesehatan di Indonesia, serta mendorong sektor ini agar dapat menjadi pemain utama dan tuan rumah di negeri sendiri,” katanya melalui siaran pers, Senin (21/12/2020).

Khayam menegaskan pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Tujuan Inpres tersebut adalah untuk menciptakan kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan nasional, sehingga masyarakat memperoleh obat dengan mudah, terjangkau, dan berkesinambungan.

Saat ini, pemerintah pun mendorong industri farmasi nasional untuk terus membangun struktur yang lebih dalam dan terintegrasi, sehingga mampu menghasilkan produk-produk dengan inovasi baru dan bernilai tambah tinggi. Guna mencapai sasaran itu, diperlukan iklim usaha yang kondusif, dengan didukung ketersediaan bahan baku dan penguasaan teknologi.

Lebih lanjut, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi. Melalui penerapan aturan ini, penghitungan TKDN produk farmasi tidak lagi memakai metode cost based, melainkan dengan metode processed based.

Khayam menjelaskan, penghitungan nilai TKDN produk farmasi yang berdasarkan pada processed based, dilakukan dengan pembobotan terhadap kandungan bahan baku Active Pharmaceuticals Ingredients (API) sebesar 50%, proses penelitian dan pengembangan sebesar 30%, proses produksi sebesar 15% serta proses pengemasan sebesar 5%.

“Metode tersebut diharapkan akan dapat mendorong pengembangan industri bahan baku obat (BBO), serta meningkatkan riset dan pengembangan obat baru. Selain itu, dapat mengurangi impor bahan baku obat dan mendorong kemandirian bangsa di sektor kesehatan,” imbuhnya.

Kebijakan TKDN di sektor farmasi diyakini bakal berkontribusi terhadap akselerasi program pengurangan angka impor yang ditargetkan mencapai 35 persen pada 2022. Apalagi, pasar dalam negeri sangat potensial untuk berbagai produk farmasi dan alat kesehatan dengan kandungan lokal tinggi.

“Potensi pasar yang besar bagi industri farmasi ini juga menjadi peluang untuk menarik para investor untuk bisa mengembangkan bahan baku obat di Indonesia,” ujar Khayam.

Dalam hal ini, Kemenperin berkomitmen untuk terus mendorong kemandirian industri farmasi di tanah air, yang merupakan sektor penting dalam menopang pembangunan kesehatan nasional.

Adapun langkah strategis Kemenperin yakni membangun dan mengembangkan industri bahan baku obat di dalam negeri serta mengembangkan industri yang menghasilkan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) berbahan tanaman herbal dalam negeri. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan TKDN farmasi, sehingga dapat memaksimalkan penggunaan obat dalam negeri melalui pengadaan obat pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Terkait inovasi alat kesehatan, Khayam menyampaikan bahwa pengembangan ventilator dalam negeri terus dilakukan. Saat ini dijalankan melalui kolaborasi triple helix, yaitu industri, akademisi, pemerintah.

“Saat ini memasuki fase uji klinis, kemudian telah mendapat Sertifikat Uji Peforma Alat Kesehatan dari Balai Keamanan Fasilitas Kesehatan Surabaya, Kementerian Kesehatan. Sebanyak 10 unit R-03 telah selesai dilakukan uji klinis, serta lima unit V-01 telah selesai di kalibrasi dan siap untuk dilakukan uji klinis,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper