Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dear Investor, Ini Klarifikasi Sri Mulyani soal Bea Meterai Transaksi Saham

Pengenaan bea meterai Rp10.000 bukan per transaksi saham dan tidak berlaku untuk seluruh dokumen trade confirmation. Pemerintah akan mempertimbangkan batas kewajaran nilai dokumen tersebut.
Karyawan beraktifitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Pada perdagangan Rabu (10/9) IHSG sempat mengalami trading halt dan ditutup anjlok 5,01% atau 257,91 poin menjadi 4.891,46. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan beraktifitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Pada perdagangan Rabu (10/9) IHSG sempat mengalami trading halt dan ditutup anjlok 5,01% atau 257,91 poin menjadi 4.891,46. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait dengan beredarnya informasi mengenai pemberlakuan bea meterai Rp10.000 untuk laporan transaksi atau trade confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga tanpa adanya batasan nilai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan sesuai dengan Undang-undang No. 10/2020 tentang Bea Meterai, yang salah substansinya terkait pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik, maka dokumen TC dipastikan akan dikenakan bea meterai Rp10.000.

Namun, pengenaan tersebut bukan per transaksi saham dan tidak berlaku untuk seluruh dokumen TC. Pemerintah akan mempertimbangkan batas kewajaran nilai dokumen TC tersebut.

"Bea meterai ini adalah pajak atas dokumen atau keperdataan, bea materai bukan pajak untuk transaksi, karena [isu] yang muncul hari ini seolah-olah transaksi saham akan dikenakan bea meterai, padahal bukan pajak untuk transaksi, tapi pajak atas dokumennya," katanya dalam konferensi pers, Senin (21/12/2020).

Sebagaimana dijelaskan, TC merupakan dokumen elektronik yang dikeluarkan secara periodik atau harian atas keseluruhan transaksi di dalam periode tersebut. Menkeu pun menjelaskan bahwa bea materai dikenakan untuk dokumen transaksi dalam satu hari, bukan per transaksi saham. 

Sri Mulyani mengatakan pemberlakukan bea meterai ini agar tercipta kesetaraan, baik untuk dokumen elektronik maupun dokumen konvensional dalam pengenaan bea materai.

Namun demikian, dia menyampaikan pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik belum akan berlaku pada 1 Januari 2020. pemerintah sedang menyiapkan infrastruktur meterai elektornik, di antaranya bentuk meterai, cara pendistribusian, hingga cara penjualannya.

Kemenkeu saat ini tengah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penyusunan peraturan atas bea meterai ini, termasuk skema pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik yang menggunakan meterai elektronik.

"Saya harap ini akan mengakhiri spekulasi pertanyaan akhir-akhir ini, saya minta Direktorat Jenderal Pajak berkoordinasi dengan otoritas moneter dan OJK di dalam mengkomunikasikan kebijakan yang akan dilakukan dan dalam merumuskan kebijakan," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper