Bisnis.com, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 membuat dunia bisnis dan keuangan mengalami disrupsi yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Kondisi ini mendorong paradigma baru bisnis yang lebih efisien dan berorintasi pada hasil. Menghadapi fenomena ini pemerintah tentu saja tidak bisa berdiam diri. Pemerintah harus ikut berubah dan berjalan beriringan dengan pelaku bisnis agar pemulihan ekonomi bisa berjalan lebih cepat.
Salah satunya, pemerintah perlu menyesuaikan seluruh perangkat regulasinya selaras dengan kebutuhan yang terjadi. Sudah bukan zamannya lagi di era pasca pandemi, dunia usaha terbebani banyak regulasi. Bahkan sebelumnya Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa di Indonesia sudah kebanyakan peraturan. Saat ini, arah setiap negara ingin lebih fleksibel dan bisa cepat merespons setiap perubahan.
Betapa tidak? Per 26 Oktober 2020 tercatat di Kemenkumham terdapat sekitar 44.434 peraturan (www.peraturan.go.id). Bahkan, jumlah peraturan di tingkat pemerintah derah mencapai tiga kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan pemerintah pusat. Secara khusus, hal ini juga dihadapi lembaga perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga negara yang berwenang mengadministrasikan pemungutan pajak termasuk paling banyak yang menerbitkan regulasi. Kondisi itu cukup memprihatinkan.
Pemerintah dan dunia usaha menjadi kurang fleksibel dan lambat mengambil keputusannya. Selain itu, sistem regulasi kita juga kurang efisien. Artinya, semakin jauh dari prinsip better policy result at lower cost.
Di sisi lain, pandemi Covid-19 yang diikuti disrupsi ekonomi juga menciptakan lingkungan yang menyuburkan kejahatan keuangan. Menurut Chaterine (2020), kasus pengemplangan dan korupsi pajak, baik secara individual maupun korporasi, akan meningkat di tengah gelombang pandemi. Meminjam data Tax Justice Network yang dirilis bulan lalu, nilai pengemplangan pajak global diperkirakan mencapai US$427 miliar tahun ini. Angka itu setara 3,2 kali lipat cadangan devisa Indonesia seiring kondisi pandemi Covid-19.
Bahkan, praktik ini tidak akan surut. Pesatnya perkembangan teknologi informasi semakin memudahkan kejahatan white collar crime seperti praktik rekayasa keuangan, termasuk korupsi pajak. Oleh karena itu, menurut hemat penulis, pandemi ini menjadi momentum tepat untuk melakukan reformasi regulasi perpajakan. Jain dan Butani (2020) menemukan krisis Covid-19 ini memberikan peluang untuk melakukan redefinisi aturan pajak.
Upaya ini juga semakin dipicu oleh akselerasi transformasi digital di masyarakat. Transformasi digital menuntut sistem perpajakan semakin membuka kanal pembayaran pajak yang lebih luas, mudah dan cepat. Upaya reformasi regulasi perpajakan bisa menyasar dua aspek, yakni kuantitas dan kualitas peraturan. Ini bertujuan untuk bisa membentuk sistem regulasi perpajakan yang sederhana dan efisien untuk meningkatkan daya saing dan akselerasi ekonomi.
Secara kuantitas, reformasi ini diarahkan pada simplifikasi berupa perampingan jumlah aturan dan harmonisasi proses bisnis regulasi secara lebih komprehensif. Alhasil, ke depan tidak akan lagi terjadi tumpang tindih atau bahkan timbul konflik.
Langkah tersebut tentunya membutuhkan adanya suatu kelembagaan sistem regulasi yang kredibel dan akuntabel. Karenanya, kelembagaan ini harus diisi oleh sumber daya manusia yang memiliki integritas dan kapabilitas tinggi. Dengan langkah tersebut, reformasi regulasi perpajakan akan menciptakan peraturan yang berkualitas. Artinya, upaya ini akan semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas kebijakan fiskal yakni peningkatan penerimaan pajak yang lebih optimal.
Dalam implementasinya, reformasi ini akan mendorong sistem perpajakan yang lebih fair dan memberikan kepastian ataupun kenyamanan bagi wajib pajak (WP). Khususnya bagi WP ritel yakni WP individual kelas menengah–bawah sehingga diharapkan pola interaksi antara aparat pajak dan WP lebih transparan dan efisien.
Menurut hemat penulis, reformasi perpajakan ke depan hendaknya semakin fokus pada optimalisasi WP ritel. Meski secara nominal nilai pajak individual kecil tetapi secara agregat potensi penerimaan pajaknya bisa luar biasa, bahkan bisa mengalahkan wajib pajak orang kaya. Ini dibuktikan di Inggris bahwa tingkat pajak rata-rata efektif WP berpenghasilan rendah lebih tinggi ketimbang WP kaya (Summers, 2020).
Ketika lebih berorientasi pada pajak ritel maka sistem perpajakan perlu menyesuaikan perilaku WP. Ibarat sebagai konsumen, perilaku WP saat ini mengalami pergeseran akibat pandemi Covid-19 dan transformasi digital. Perilaku WP makin cenderung ke online oriented. Karena itu, setelah Covid-19 reformasi perpajakan mendorong transaksi pembayaran pajak yang lebih mudah dan cepat melalui media digital.
Dengan kata lain, sistem perpajakan menuju model online channel direct to customer. Pergeseran perilaku ini tidak hanya bersifat sementara tetapi akan permanen membentuk new normal (Yuswohady dkk, 2020).
*) Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesiaedisi Jumat (18/12/2020)