Bisnis.com, JAKARTA - Ketentuan rapid tes antigen sebagai prasarat keluar masuk DKI Jakarta akan memberikan beban biaya tambahan bagi penumpang angkutan darat. Tes rapid diminta tak diwajibkan.
Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono menuturkan para penumpang angkutan darat dengan besaran tiket yang tidak setinggi moda udara akan dibebankan biaya tambahan dengan presentase kenaikan yang jauh lebih besar.
Menurutnya ketika rapid test antigen diberlakukan untuk angkutan umum secara otomatis terdapat komponen biaya tambahan oleh calon penumpang. Sementara industri angkutan umum saat menjelang Natal dan Tahun Baru pertumbuhan maksimal hanya bergerak kisaran 30--40 persen .
"Oleh karena itu, pemerintah jangan membebani dengan biaya tambahan test rapid. Dalam hal ini butuh kehadiran pemerintah untuk menggratiskan rapid test warga yang akan melakukan perjalanan lewat darat," katanya, Jumat (18/12/2020).
Para calon penumpang yang melakukan pergerakan dapat dipastikan orang yang benar-benar terpaksa atau butuh melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum.
Dari hasil pantauan DPP Organda, biaya dari rumah sakit swasta Jakarta, untuk Rapid test antibodi sebesar Rp150.000, sementara untuk antigen sekitar Rp500.000.
Baca Juga
Persoalannya saat ini di angkutan umum jalan tidak disyaratkan rapid test apapun, seperti angkutan udara dan KA yang dibutuhkan rapid test antibodi. Kalau hal ini diberlakukan kepada angkutan darat akan menambah komponen biaya yang sangat signifikan.