Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Dorong Harmonisasi Regulasi Drone di Dunia

Kemenhub mendorong adanya harmonisasi regulasi penggunaan drone di seluruh dunia, sehingga nantinya Indonesia dapat turut serta dalam pemanfaatan teknologi yang semakin berkembang.
Sebuah drone fixed wing sedang mengudara. Terra Drone
Sebuah drone fixed wing sedang mengudara. Terra Drone

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong adanya harmonisasi regulasi penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone) di seluruh dunia dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan saat ini sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang dengan menyesuaikan persyaratan masing-masing negara.

"Saya berharap ke depannya standar harmonisasi regulasi drone untuk mengangkut barang di seluruh dunia dapat segera tercapai, sehingga nantinya Indonesia dapat turut serta dalam pemanfaatan teknologi drone dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Budi dalam siaran pers, Jumat (18/12/2020).

Dia menambahkan penggunaan sistem teknologi drone semakin berkembang. Ke depan drone tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi semata, tetapi sangat diharapkan dapat menyediakan koneksi internet di daerah terpencil bahkan mendukung aktivitas pengiriman logistik/barang/paket ke suatu daerah.

Menurutnya, untuk itu perlu perlu pengaturan yang baik melalui regulasi seperti halnya untuk pesawat berawak, tetapi dengan pendekatan berbeda. Perlu ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan.

Lebih lanjut Menhub menambahkan, melihat pengoperasian drone nantinya berada di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak maka regulasi yang sama juga harus diterapkan pada pengoperasian drone, meskipun dengan pendekatan yang berbeda.

Sebagai informasi saat ini pemerintah Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 47/2016. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan No. 180/2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 47/2016 diatur mengenai ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper