Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah SWF dari Praktik Pencucian Uang, Begini Strategi Pemerintah

Pemerintah akan memastikan dana investasi yang diterima LPI hanya dari sovereign wealth fund (SWF) yang memiliki reputasi baik.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan sambutan pada workshop dengan tema Kesiapan Industri Asuransi Dalam Mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN)  di Jakarta, Kamis (1/2)./JIBI-Dedi Gunawan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan sambutan pada workshop dengan tema Kesiapan Industri Asuransi Dalam Mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN) di Jakarta, Kamis (1/2)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan dana investasi yang akan dikelola Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau sovereign wealth fund bebas dari praktik pencucian uang.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah akan memastikan dana investasi yang diterima LPI hanya dari sovereign wealth fund (SWF) yang memiliki reputasi baik.

"Kalau SWF, kita punya keyakinan bahwa di negaranya sendiri juga dijaga agar tidak menjadi tempat pencucian uang. Dengan sendirinya uang dari SWF bereputasi baik, bisa kita minimalisir risiko itu," katanya, Jumat (18/12/2020).

Namun demikian, Isa mengatakan pemerintah akan tetap berhati-hati ketika LPI nantinya akan dikembangkan dan menaik investasi dari investor institusional besar. Isa tidak menjelaskan secara detail investor institusional mana saja yang dimaksud.

"Kita memang harus hati-hati. Tapi umumnya kalau kita membatasi pada mitra yang bereputasi baik, kita sudah punya tingkat assurance yang lebih baik," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan modal LPI sebesar Rp15 triliun dalam APBN 2020. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020, pemerintah masih akan menambah modal LPI hingga mencapai Rp75 triliun pada 2021.

LPI memiliki tugas untuk melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan dan menjalankan kegiatan pengelolaan aset.

Dalam pelaksanaannya, LPI harus melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra investasi, serta memberikan dan menerima pinjaman dan menatausahakan aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper