Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia akhirnya makin memperjelas keberadaan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau sovereign wealth fund (SWF).
Langkah itu ditegaskan melalui ketentuan yang mengatur bahwa pemerintah akan menyetor modal awal sebesar Rp15 triliun atau US$1 miliar pada 2020. Hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020.
Selain itu, pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp75 Triliun atau setara dengan US$5 Miliar di tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020.
"Dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (16/12/2020).
Adapun keberadaannya LPI merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa SWF merupakan lembaga hukum yang bertujuan mengelola dan menempatkan aset daerah di lembaga tersebut.