Bisnis.com, JAKARTA – Penandatanganan perjanjian kerja sama dagang Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) disebut akan memberikan fasilitas yang lebih baik bagi investor asal Negeri Ginseng melalui sejumlah unsur proteksi yang disepakati.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan terdapat sejumlah unsur proteksi yang diatur dalam perjanjian kerja sama dagang tersebut yang bertujuan memfasilitasi investasi Negeri Ginseng ke Tanah Air.
"Berkaitan dengan investasi, IK-CEPA memberikan fasilitas investasi yang lebih baik dari segi fasilitas dan akses pasar. Unsur proteksi diatur antara lain, melalui nondiscriminating treament, fair and equitable treatment, dan investor state dispute settlement," ujar Agus dalam konferensi persen secara virtual, Jumat (18/12/2020).
Dengan adanya pemberian fasilitas tersebut, lanjutnya, keuntungan IK-CEPA bagi Indonesia adalah kian terbukanya akses pasar barang, serta meningkatkan daya saing, terutama untuk akses pasar ekspor produk perindustrian, pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Selain kerja sama untuk memudahkan akses pasar produk ekspor di atas, kesepakatan juga mencakup aturan dan prosedur perdagangan, pergerakan orang-perseorangan, dan area kerja sama lain, khususnya kegiatan pendukung UMKM, serta infratruktur penanaman modal, budaya, bidang kreatif lain, serta layanan kesehatan.
IK-CEPA juga menetapkan aturan untuk mendorong adanya investasi 2 arah. Dengan adanya IK-CEPA, pemerintah memperkirakan foreign direct invesment (FDI) Korea Selatan akan meningkat serta membuka peluang perusahaan Indonesia untuk berinvestasi di sana.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Korea Selatan mengeliminasi 95,54 persen cost tariff yang mencakup 97,33 persen nilai impor Negeri Ginseng tersebut dari Indonesia. Eliminasi tarif tersebut merupakan bagian dari kerja sama dagang IK-CEPA yang secara resmi ditandatangani hari ini.
Agus mengatakan eliminasi tarif yang diberikan oleh Korea Selatan terhadap produk ekspor Tanah Air akan menjadi keunggulan bagi Indonesia dibandingkan dengan negara pesaing yang tidak memiliki Free Trade Agreement (FTA) dengan Korea Selatan.
"Ini akan menjadi keunggulan bagi Indonesia dibandingkan dengan negara pesaing yang tidak memiliki FTA dengan Korea Selatan," ujarnya.
Setelah IK-CEPA masuk ke tahap pelaksanaan, lanjutnya, kesepakatan ini akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha kedua negara, dengan harapan nilai perdagangan Indonesia-Korea meningkat 5-10 persen untuk tahap awal.