Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menargetkan ratifikasi protokol amandemen terhadap Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) dan Indonesia-Mozambik PTA dapat dirampungkan pada kuartal pertama 2020.
“Estimasi tahun depan, terutama di kuartal pertama untuk Perpresnya,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam konferensi pers, Jumat (11/12/2020).
Komisi IV DPR RI sebelumnya menyetujui usulan pemerintah untuk mengesahkan Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan AJCEP dan Indonesia-Mozambik PTA melalui mekanisme penerbitan Peraturan Presiden. Opsi ini dipilih sebagai alternatif pengesahan aturan dalam bentuk undang-undang.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza mengatakan penyusunan perpres biasanya membutuhkan waktu 90 hari. Jika berjalan lancar, perpres pengesahan perjanjian dagang tersebut akan rampung pada Maret.
“Saya tidak tahu kalau bisa lebih cepat. Mungkin pada masa sidang selanjutnya kita sudah bisa melakukan pembahasan mengenai Perpres yang akan disampaikan Menteri ke Komisi IV DPR RI,” kata Faisol pada kesempatan yang sama.
Protokol amandemen AJCEP nantinya akan mencakup soal investasi, perdagangan jasa, dan pergerakan orang. Sebelumnya, perjanjian ini hanya mencakup perdagangan barang antara negara-negara Asean dan Jepang.
Implementasi implementasi dari AJCEP diharapkan dapat mengerek ekspor sektor jasa Indonesia ke Jepang dalam lima tahun ke depan. Dari total perdagangan jasa kedua negara, Indonesia tercatat baru mengekspor sekitar 44 persen sedangkan 56 persen sisanya merupakan impor jasa dari Negeri Sakura.
Adapun untuk Indonesia-Mozambik PTA, implementasi perjanjian dagang pertama antara Indonesia dan negara Afrika ini diharapkan dapat meningkatkan ekspor dalam lima tahun ke depan menjadi US$257 juta atau surplus US$177 juta.