Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Sunat Target Pajak Korporasi di 2021

Pemerintah mematok target penerimaan pajak penghasilan korporasi pada 2021 yang lebih rendah dibandingkan dengan 2020. Target tersebut tertuang dalam Perpres No. 113/2020 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menunjukkan bukti e-Filling SPT yang telah diisi kepada wartawan di Gedung Mar'ie Muhammad, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menunjukkan bukti e-Filling SPT yang telah diisi kepada wartawan di Gedung Mar'ie Muhammad, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Bisnis.com, JAKARTA – Dunia usaha diperkirakan masih harus menghadapi tekanan tahun depan, meskipun program vaksinasi akan mulai bergulir. 

Alhasil, pemerintah mematok target penerimaan pajak penghasilan korporasi pada 2021 yang lebih rendah dibandingkan dengan 2020. Target tersebut tertuang dalam Perpres No. 113/2020 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2021.

Target pajak penghasilan (PPh) yang ditetapkan oleh pemerintah dalam beleid itu tercatat Rp683,77 triliun, naik 1,94 persen dibandingkan dengan target dalam Perpres No. 72/2020 senilai Rp670,37 triliun.

Tercatat hanya dua jenis pajak yang ditargetkan penerimaannya pada 2021 lebih rendah dibandingkan dengan 2020, yakni PPh Pasal 25/29 Badan atau pajak korporasi dan PPh Pasal 21.

Pada tahun depan, pajak korporasi ditargetkan Rp215,08 triliun, turun 4,46 persen dibandingkan dengan target pada 2020 yakni Rp224,53 triliun. Pun demikian untuk PPh Pasal 21, yang turun 0,74 persen dari Rp134,59 triliun menjadi Rp133,80 triliun.

“Untuk melaksanakan ketentuan UU No. 9/2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Perpres tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2021,” tulis beleid yang dikutip Bisnis, Selasa (15/12).

Dipangkasnya target ini mengindikasikan bahwa ekonomi pada tahun depan masih cukup menantang.

Dengan kata lain, pembengkakan belanja dan berlanjutnya program pemulihan ekonomi nasional (PEN), serta dimulainya tahapan vaksinasi tidak langsung berdampak pada dunia usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa tantangan pelaku usaha masih cukup berat. Hal ini kemudian berdampak pada setoran pajak, terutama pajak korporasi.

Saat menjadi pembicara dalam Bisnis Indonesia Award 2020 beberapa waktu lalu, Menkeu juga mengatakan APBN menopang beban perekonomian nasional selama pandemi Covid-19. Beban berat tersebut akan kembali diemban pada tahun depan.

“Untuk 2021, fokus kita adalah tetap di dalam menangani Covid-19 dan memulihkan ekonomi. Meskipun komposisi APBN 2021 agak bergeser,” kata dia.

Peneliti Indef Bhima Yudhistira menilai turunnya target penerimaan pajak tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah pesimistis dengan prospek ekonomi pada 2021.

Hal ini cukup kontradiktif karena pemerintah menargetkan ekonomi tumbuh di kisaran 5 persen pada 2021. Dia menambahkan, seharusnya target pajak tersebut sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi.

Kecuali, kata dia, pemerintah menyadari berbagai insentif perpajakan seperti penurunan tarif PPh Badan hingga 2023 akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara, atau pemerintah juga sangsi terhadap upaya pengejaran wajib pajak secara lebih optimal pada tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper