Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) optimistis tetap terjadi pertumbuhan jumlah penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebesar 5 persen – 10 persen dari pergerakan penumpang pada November 2020 meskipun adanya pengetatan untuk masuk ke Bali melalui transportasi udara.
VP Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan mengatakan telah menerima kabar dari Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Provinsi Bali melalui Surat Edaran No. 2021 tahun 2020 yang salah satunya mengatur mengenai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk memasuki Bali.
Menurutnya, sebagai operator Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali siap menjalankan dan mendukung upaya pemerintah untuk bersama-sama menekan laju peningkatan penularan Covid-19 khususnya pada masa libur natal dan tahun baru.
“Tentu kebijakan ini akan sedikit mempengaruhi psikologis masyarakat untuk bepergian khususnya ke Bali pada masa libur natal dan tahun. Namun aturan ini perlu kita sikapi sebagai hal yang baik untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19,” ujarnya, Senin (15/12/2020).
Dia juga memprediksikan tetap terjadi pertumbuhan trafik penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebesar 5 persen – 10 persen dari trafik penumpang pada November 2020 yang mencapai 351.585 penumpang meskipun adanya pengetatan penumpang pesawat.
Sebagai informasi, AP I mencatat trafik penumpang Bandara Bali pada November tersebut tumbuh 51,8 persen.dari 231.586 penumpang pada Oktober 2020.
Baca Juga
Pemerintah Provinsi Bali resmi menerbitkan Surat Edaran No. 46/2020 yang mengatur persyaratan masuk ke Bali selama periode natal dan tahun baru. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa menyampaikan aturan tersebut memang akan berlaku selama 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.
Dalam salinan Surat Edaran, pemerintah setempat mewajibkan penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang pesawat juga diharuskan mengisi formulir e-HAC Indonesia.
Adapun, bagi penumpang yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut. Mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen. Tes wajib dilakukan paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan ini berlaku 14 hari setelah diterbitkan.