Bisnis.com, JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta menutup pelintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan di KM 9 + 685 antara Stasiun Kramat - Pondokjati, setelah sebelumnya telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan masyarakat yang biasa memanfaatkan pelintasan tersebut dapat menggunakan pelintasan resmi yaitu perlintasan nomor 40 Pramuka dan perlintasan Pondokjati.
Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
"Pada tahun 2020 ini sebanyak 27 pelintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup oleh PT KAI bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Keamanan. Dari 27 perlintasan yang ditutup tersebut, 23 titik merupakan perlintasan liar, 4 titik merupakan pelintasan resmi," ujarnya, Rabu (9/12/2020).
PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat pelintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.
Perseroan terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.
Sebagai informasi, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 452 pelintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 244 dan liar 208. Sebaliknya, untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik.