Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rawan Kecelakaan, Pelintasan Liar Stasiun antara Kramat - Pondokjati Ditutup

Wilayah kerja Daop 1 Jakarta memiliki 452 perlintasan KA yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 244 dan liar 208.
Pengendara sepeda motor melewati perlintasan sebidang tidak resmi jalur rel kereta di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/6). PT. KAI berkoordinasi dengan Pemda dan aparatur setempat akan menutup semua perlintasan sebidang di jalur kereta api secara bertahap./Antara
Pengendara sepeda motor melewati perlintasan sebidang tidak resmi jalur rel kereta di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/6). PT. KAI berkoordinasi dengan Pemda dan aparatur setempat akan menutup semua perlintasan sebidang di jalur kereta api secara bertahap./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta menutup pelintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan di KM 9 + 685 antara Stasiun Kramat - Pondokjati, setelah sebelumnya telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan masyarakat yang biasa memanfaatkan pelintasan tersebut dapat menggunakan pelintasan resmi yaitu perlintasan nomor 40 Pramuka dan perlintasan Pondokjati. 

Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”

"Pada tahun 2020 ini sebanyak 27 pelintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup oleh PT KAI bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Keamanan. Dari 27 perlintasan yang ditutup tersebut, 23 titik merupakan perlintasan liar, 4 titik merupakan pelintasan resmi," ujarnya, Rabu (9/12/2020).

PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat pelintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.

Perseroan terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA. 

Sebagai informasi, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 452 pelintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 244 dan liar 208. Sebaliknya, untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper