Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menduga dua pejabat pembuat komitmen (PPK) program bantuan sosial alias bansos Covid-19 menetapkan fee Rp10.000 ribu paket sembako.
Mengutip Tempo.co, dua pejabat pembuat komitmen (PPK) itu adalah MJS dan AW yang ditunjuk Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos," kata Firli dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Minggu (6/12/2020) dinihari.
Firli menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini dimulai dari pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19. Kementerian Sosial menyalurkan bansos berupa paket sembako senilai Rp5,9 triliun. Menurut dia, terdapat total 272 kontrak bansos yang didistribusikan dua periode.
Juliari lalu memilih MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," jelas dia.
Baca Juga
MJS dan AW kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik MJS.
"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucap Firli.
Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp12 miliar. MJS memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui AW.
Kemudian penyaluran bansos tahap kedua terkumpul uang fee sekitar Rp 8,8 miliar dari Oktober-Desember 2020. Dua aliran dana ini diduga untuk membiayai keperluan pribadi Juliari.
KPK menetapkan lima tersangka. Tiga orang diduga sebagai penerima suap, yakni Juliari Batubara, MJS, dan AW. Sementara dua tersangka lain, AIM dan HS, diduga memberikan suap.