Siap Luncurkan APPK, OJK Permudah Layanan Pengaduan

OJK mempermudah pelayanan pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK yang akan efektif berlaku pada 1 Januari 2021.
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempermudah pelayanan pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK yang akan efektif berlaku pada 1 Januari 2021.

Melalui keterangan resminya, OJK menyatakan APPK akan menjadi sistem layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa.

“APPK ditujukan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan adanya perlindungan konsumen yang kuat, kepercayaan konsumen akan meningkat dan memperkuat stabilitas sistem keuangan di Indonesia,” katanya.

APPK tersebut nantinya akan memiliki fitur alert dan notifikasi, dashboard dan penyusunan laporan, nomor tiket untuk mempermudah pemantauan layanan, dan akses konten edukasi serta informasi terkini terkait perlindungan konsumen.

Bagi konsumen, APPK akan mempermudah penyampaian pengaduan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) secara online. Aplikasi itu juga akan memudahkan dalam memantau penanganan yang telah dan sedang dilakukan oleh PUJK.

Selain itu, APPK akan mempermudah komunikasi dengan PUJK, serta memudahkan untuk meneruskan sengketanya ke Lembaga Alternatif Pelayanan Sengketa (LAPS).

Adapun bagi pelaku usaha, APPK akan mempermudah penerimaan informasi pengaduan dari konsumennya karena terdapat fitur notifikasi. APPK juga akan mempermudah komunikasi dengan konsumen jika diperlukan tambahan informasi atau dokumen terkait pengaduan.

“APPK akan memudahkan pelaku usaha menyampaikan informasi tindak lanjut penanganan pengaduan ke konsumen, dan akan mendapatkan informasi dari konsumen untuk perbaikan produk serta layanannya,” ujarnya.

Bagi LAPS, APPK akan mempermudah penerimaan permintaan penyelesaian sengketa dari konsumen, dan mempermudah mendapatkan dokumen yang terkait dengan pengaduan. APPK juga akan mempermudah penyampaian informasi tindak lanjut penanganan sengketa ke konsumen.

Sementara itu bagi OJK, APPK bermanfaat untuk mempermudah melakukan pemantauan terhadap proses penanganan pengaduan oleh PUJK dan penyelesaian sengketa oleh LAPS.

OJK juga akan mendapatkan informasi pengaduan yang terindikasi pelanggaran untuk dapat segera ditindaklanjuti, dan mendapatkan informasi untuk menjadi dasar penyempurnaan ketentuan, serta pengawasan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper