Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jisman Hutajulu menyebutkan bahwa tarif isi daya kendaraan listrik di Indonesia jauh lebih murah dibandingkan dengan negara-negara lain.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, tarif isi daya kendaraan listrik mengacu pada kategori tarif layanan khusus dengan rumus Rp1.650 per kWh x N, N tidak lebih dari 1,5.
Dengan rumus tersebut, tarif isi daya kendaraan listrik melalui stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) berkisar antara Rp1.644,52—Rp2.466,78 per kWh.
"Bila dibandingkan dengan tarif fast charging di beberapa negara harganya di atas [Rp2.466,78 per kWh] semua, AS, Kanada. Kecuali China saja yang di bawah," ujar Jisman dalam sebuah webinar, Selasa (1/12/2020).
Sebagai perbandingan, tarif fast charging di Amerika Serikat berada di rentang Rp4.010—Rp10.247 per kWh dan Kanada berkisar Rp3.119—Rp4.158 per kWh, sedangkan tarif fast charging di China lebih murah, yakni sekitar Rp1.485—Rp1.735 per kWh.
"Tarif yang kami sediakan dengan permen ini kami harapkan tidak menjadi halangan untuk mendorong kendaraan motor listrik ini. Kami yakini dengan tarif yang ada sudah cukup mendorong," kata Jisman.
Baca Juga
Total SPKLU yang tersedia saat ini baru mencapai 62 unit yang tersebar di 37 lokasi. Jumlah SPKLU ditargetkan dapat meningkat menjadi 2.465 unit pada 2025 dan 7.146 unit pada 2030.
Kementerian ESDM baru-baru ini meluncurkan operasional stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU). Melalui fasilitas ini, pemelik kendaraan bermotor listrik roda dua dapat melakukan penukaran baterai yang habis dengan baterai yang sudah terisi di rak penyimpanan SPBKLU.
Jumlah SPBKLU baru tersedia 9 unit yang tersebar di tiga kota, yakni 6 unit di Jakarta Selatan, 1 unit di Tangerang, dan 2 unit di Tangerang Selatan.