Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, menyerahkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) tahun 2021 kepada sembilan pejabat eselon I lingkup KKP, Jumat (27/11/2020).
Pagu alokasi anggaran KKP tahun depan sebesar Rp6,65 triliun diserahkan pada hari pertama Luhut berkantor di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Luhut menjelaskan, alasan penyerahan DIPA 2021 sebelum tahun berjalan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial, sesuai tema rencana kerja Pemerintah tahun 2021.
“Pagu anggaran KKP sebesar Rp6,65 triliun. Inilah menjadi penggerak roda ekonomi, sehingga harus dilaksanakan pada Januari 2021,” ujar Luhut seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (27/11/2020).
Dari total Rp6,65 triliun tersebut, perincian pagu anggaran masing-masing unit kerja eselon I adalah Ditjen Perikanan Tangkap Rp763,577 miliar; Ditjen Perikanan Budidaya Rp1,21 triliun; Ditjen PSDKP Rp1,07 triliun.
Selain itu, perinciannya untuk Ditjen PDSPKP Rp431,7 miliar; Ditjen PRL Rp455,35 miliar; BRSDMKP Rp1,52 triliun; BKIPM Rp603,71 miliar; Setjen Rp497,64 miliar; dan Itjen Rp86,76 miliar.
Baca Juga
"Dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021, semua pedoman maupun petunjuk pelaksanaan kegiatan agar diselesaikan terutama yang menyangkut kegiatan bantuan pemerintah untuk masyarakat dan pemerintah daerah, termasuk kegiatan pengadaan barang dan jasa agar dapat dilakukan sedini mungkin," tegas Luhut.
Menteri Luhut meminta semua pegawai KKP untuk tidak ragu dalam bekerja. Dia juga mengaku terbuka dan siap mendengar bila ada persoalan yang dihadapi para pegawai.
"Saya minta tidak boleh ada yang ragu dalam bekerja, karena kita bekerja untuk Republik. Sekarang saya yang bertanggung jawab di sini. Saya minta kalian kembali bekerja dengan baik, kalau ada masalah laporkan ke saya," tegasnya.
Usai penyerahan DIPA, Menteri Ad Interim Luhut Pandjaitan langsung menggelar rapat dengan para pejabat eselon I. Menteri Luhut ingin memastikan program kerja di KKP tidak terhenti. "Tadi saya rapat pertama dengan eselon I untuk memastikan tidak ada pekerjaan yang terhenti," urainya.
Sebagai informasi, total Satuan Kerja Pengelola APBN KKP Tahun 2021 berdasarkan kewenangannya sebanyak 397 Satker yang terdiri dari Satker Pusat sebanyak 11 Satker; Satker UPT sebanyak 150 Satker; Satker Dekonsentrasi sebanyak 203 Satker; dan Satker Tugas Pembantuan sebanyak 33 Satker.
Sementara itu, total jumlah DIPA KKP Tahun 2021 sebanyak 406 DIPA yang terdiri dari DIPA Induk sebanyak 9 dokumen dan DIPA Petikan sebanyak 397 dokumen.