Bisnis.com, JAKARTA — Setiap pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, wajib membayar pajak kendaraan setiap tahun.
Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak kendaraan setiap 5 tahun. Pajak lima tahunan memiliki persyaratan serta prosedur yang berbeda dengan pajak tahunan.
Untuk mengurus pajak tahunan, pemilik kendaraan tidak perlu membawa kendaraan ke kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), sedangkan pengurusan pajak lima tahunan wajib membawanya.
Lantas, bagaimana jika pajak mobil lima tahunan mati? Berikut adalah langkah-langkah mengurus pajak mobil setiap 5 tahun, dilansir dari Auto2000:
Persyaratan Bayar Pajak Mati 5 Tahun
Agar tak terjadi kekurangan dokumen dan persyaratan, maka perhatikan baik-baik persyaratannya. Jangan sampai ada dokumen yang kurang atau tak ditemukan. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga
- KTP asli disertai fotokopi KTP (sesuai STNK)
- STNK asli disertai fotokopi STNK
- BPKB asli disertai Fotokopi BPKB
- Map
Cara Membayar Pajak yang Mati
Langkah pertama dalam membayar pajak mati 5 tahun adalah langsung datang ke kantor Samsat pada hari kerja. Langkahnya sebagai berikut:
- Antre di loket cek nomor mesin dan rangka
- Ikuti prosedur untuk pengecekan rangka mesin hingga selesai. Nantinya Anda akan diberi dokumen hasil pengecekan kendaraan
- Jika sudah selesai, Anda bisa ke loket pembayaran pajak, di sana mintalah formulir untuk pembayaran pajak tahunan.
- Setelah diisi, serahkan dua formulir tersebut kepada petugas, dan tunggulah hingga nama Anda dipanggil
- Biasanya petugas akan memanggil Anda serta menyebutkan berapa pajak yang harus dibayar.
- Bayar pajak sesuai yang disebutkan.
- Ambil STNK baru dan pelat nomor kendaraan Anda.
- BPKB Anda masih akan di Samsat dan bisa diambil seminggu kemudian.
Demikian cara membayar pajak mobil yang mati 5 tahun. Ingat, jangan sampai telat membayar pajak dan mendapat denda atau bahkan melakukan pelanggaran di jalan raya.