Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Airport Tax, Menhub: Jumlah Bandaranya Bakal Ditambah

Menhub Budi Karya akan menambah jumlah bandara yang mendapatkan insentif berupa pembebasan airport tax pada tahun depan.
Penumpang berada di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Minggu (12/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Penumpang berada di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Minggu (12/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak hanya ingin melanjutkan insentif passenger service charge (PSC) atau airport tax, tetapi menambah jumlah bandara yang mendapatkan relaksasi tersebut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan insentif berupa pembebasan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) ingin agar dilanjutkan hingga Semester I/2021. Saat ini masih dalam tahap pengajuan ke Kementerian Keuangan.

"Jumlah bandara [yang mendapatkan insentif airport tax] kalau mungkin ditambah. Bandara-bandara tertentu, terutama bandara ibukota provinsi dipertimbangkan ditambah," kata Budi kepada Bisnis.com, Kamis (26/11/2020).

Pemberian stimulus bagi pengguna transportasi udara ini dengan total asumsi sebanyak 2,5 juta penumpang diberikan di 13 lokasi bandara pendukung daerah wisata. Kebutuhan anggaran ini diperkirakan mencapai Rp175 miliar.

Dia melanjutkan rencananya subsidi bagi penumpang dengan menghilangkan biaya jasa bandara tersebut akan dilanjutkan sepanjang Semester I/2020. Hal ini dilakukan agar anggaran yang dikeluarkan tidak terlalu besar sembari melihat situasi terkini dari pandemi Covid-19.

Menurutnya, jika situasi angkutan penumpang dan penularan Covid-19 sudah menjadi lebih baik, dirinya tidak ingin menjadi terlalu memanjakan dunia penerbangan.

Sebelumnya, Kemenhub telah memberikan stimulus bagi industri penerbangan melalui biaya kalibrasi navigasi dan penghapusan biaya PSC dalam komponen tiket pesawat dan akan merilis insentif lanjutan jika keduanya nanti mampu memberikan dampak positif dalam menggerakkan penumpang

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara (KP) No.12/2015 tentang pembayaran PSC disatukan dengan tiket penumpang pesawat udara, beban pembayaran pungutan bandara ini disatukan dalam harga tiket penumpang.

Lebih lanjut, pemerintah memberi insentif berupa penghapusan PSC di 13 bandara yang artinya artinya pungutan ini dihilangkan dari harga tiket penumpang. Hal ini yang kemudian membuat tiket penerbangan dapat terlihat lebih murah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper