Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya menyederhanakan dan memudahkan kegiatan pengadaan barang/jasa agar lebih efektif, efisien, adil, terbuka, transparan dan akuntabel.
Saat ini, selain mereformasi Unit kerja Pengadaan Barang dan Jasa dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa di 34 Provinsi serta membenahi manajemen vendor, Kementerian PUPR juga mengembangkan platform digital.
Platform digital yang dimaksudkan tersebut akan berisi pengalaman jasa konstruksi untuk badan usaha dan tenaga kerja konstruksi, tenaga ahli yang disebut dengan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menerangkan bahwa hal tersebut merupakan amanat UU No.2/2017 tentang Jasa Konstruksi, yang juga diperkuat dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan implementasi kebijakan 9 Strategi Pencegahan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa.
"Saya mengajak seluruh badan usaha dan tenaga kerja konstruksi untuk melakukan pencatatan pengalamannya dalam Sistem Informasi Pengalaman [SIMPAN]," ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip, Rabu (25/11/2020).
Menurutnya pengalaman seluruh badan usaha dan tenaga kerja konstruksi dapat langsung diakses seluruh masyarakat dari sumber yang sama, homogen dan akuntabel.
Baca Juga
SIMPAN juga bermanfaat untuk mengevaluasi pengadaan barang/jasa, lebih efisien, menambahkan daya saing, dan mencari mitra kerja.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Trisasongko Widianto menegaskan, pengalaman penyedia jasa merupakan salah satu indikator yang selalu dipersyaratkan pada setiap paket pekerjaan yang ditenderkan sebagai bagian pokok dari persyaratan teknis.
Data pengalaman BUJK (badan usaha jasa konstruksi) dan Tenaga Kerja Konstruksi jabatan ahli juga menjadi persyaratan untuk penerbitan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Keahlian.
”Melalui SIMPAN data pengalaman dari seluruh badan usaha dan tenaga ahli diharapkan dapat digunakan sebagai satu kesatuan sistem pengadaan yang digunakan oleh Pokja," jelasnya disela acara Uji Coba Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN) Bagi Badan Usaha dan Tenaga Ahli Jasa Konstruksi.
Menurutnya para penyedia jasa yang telah meng-input data melalui SIMPAN, kedepannya tidak perlu lagi menyampaikan data pengalamannya setiap mengikuti tender/seleksi, karena data pengalaman yang sudah tersimpan dapat menjadi acuan pada proses lelang.
"Dengan sistem ini diharapkan dapat memudahkan akses terhadap data pengalaman dan kinerja penyedia jasa, meningkatkan profesionalitas, dan meminimalisir penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa," ujarnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana menambahkan, proses bisnis registrasi pengalaman pada aplikasi SIMPAN cukup mudah.
Pertama, setelah melakukan login dengan menggunakan ID dan password SBU/SKA Elektronik yang sudah terdaftar sebelumnya pada aplikasi Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) dan dinyatakan valid, selanjutnya penyedia dapat melakukan registrasi pengalamannya di aplikasi SIMPAN.
“Sementara dalam melakukan registrasi pengalaman eksisting (lampau) dapat dilakukan melalui mekanisme self-declare yaitu melakukan klaim data pengalaman yang ada pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dari LKPP, SIKI dari LPJK Nasional dan E-Monitoring Kementerian PUPR," ujarnya.
Kemudian penyedia harus melengkapi data dan dokumen pendukung terlebih dahulu untuk dapat melakukan submit atau pengajuan klaim pengalaman pada aplikasi SIMPAN.
"SIMPAN ini diharapkan dapat segera digunakan sebagai basis data dalam evaluasi tender/seleksi mendatang. Sehingga pengadaan barang/jasa dapat dilakukan lebih cepat, lebih transparan dan lebih akuntabel," pungkasnya.