Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan PP UU Ciptaker Harus Melibatkan Semua Pihak

Pemerintah mesti memastikan dalam aturan turunan bahwa investasi yang masuk benar-benar menjadi solusi.
Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. /Antara
Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Penyusunan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga kepentingan semua pihak bisa terakomodasi.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan pelibatan setiap pemangku kepentingan, terutama akademisi dan serikat pekerja, diperlukan dalam pembahasan demi memastikan antara aturan turunan dengan UU Ciptaker itu sendiri.

"Dengan melibatkan akademisi dan serikat pekerja, peraturan pemerintah yang nanti diimplementasikan bisa sejalan dengan UU Ciptaker dan tidak terjadi ovelapping aturan," ujar Timboel kepada Bisnis.com, Rabu (25/11/2020).

Penciptaan lapangan pekerjaan sebagai semangat utama UU Ciptaker, lanjut Timboel, harus benar-benar terakomodasi di dalam peraturan pemerintah. Dengan demikian, perkembangan teknologi di sektor industri tidak menjadi masalah bagi penyerapan tenaga kerja.

Pemerintah disebut mesti mengatur alur implementasi pembukaan akses pasar dari perusahaan padat modal kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk perusahaan rintisan yang lebih berbasis teknologi.

Kendati pembukaan lapangan kerja di sektor UMKM diyakini berlangsung lebih cepat dengan adanya UU Ciptaker, pemerintah mesti memastikan dalam aturan turunan bahwa investasi yang masuk benar-benar menjadi solusi.

Selain itu, kehadiran UU Ciptaker tidak serta merta dapat memulihkan iklim investasi di Indonesia. Beberapa faktor lain di sekitar investasi, seperti korupsi juga memengaruhi minat investor untuk masuk, apalagi menyerap tenaga kerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper