Bisnis.com, JAKARTA – Penyusunan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga kepentingan semua pihak bisa terakomodasi.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan pelibatan setiap pemangku kepentingan, terutama akademisi dan serikat pekerja, diperlukan dalam pembahasan demi memastikan antara aturan turunan dengan UU Ciptaker itu sendiri.
"Dengan melibatkan akademisi dan serikat pekerja, peraturan pemerintah yang nanti diimplementasikan bisa sejalan dengan UU Ciptaker dan tidak terjadi ovelapping aturan," ujar Timboel kepada Bisnis.com, Rabu (25/11/2020).
Penciptaan lapangan pekerjaan sebagai semangat utama UU Ciptaker, lanjut Timboel, harus benar-benar terakomodasi di dalam peraturan pemerintah. Dengan demikian, perkembangan teknologi di sektor industri tidak menjadi masalah bagi penyerapan tenaga kerja.
Pemerintah disebut mesti mengatur alur implementasi pembukaan akses pasar dari perusahaan padat modal kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk perusahaan rintisan yang lebih berbasis teknologi.
Kendati pembukaan lapangan kerja di sektor UMKM diyakini berlangsung lebih cepat dengan adanya UU Ciptaker, pemerintah mesti memastikan dalam aturan turunan bahwa investasi yang masuk benar-benar menjadi solusi.
Baca Juga
Selain itu, kehadiran UU Ciptaker tidak serta merta dapat memulihkan iklim investasi di Indonesia. Beberapa faktor lain di sekitar investasi, seperti korupsi juga memengaruhi minat investor untuk masuk, apalagi menyerap tenaga kerja.