Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Enam Langkah Kemenaker Tekan Dampak Covid-19

Keenam langkah tersebut diklaim dapat membantu perusahaan sehingga tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Kunjungan Menaker tersebut guna memastikan pekerja perempuan pada sektor industri tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif serta untuk mengecek fasilitas laktasi dan perlindungan kesehatan bagi pekerja terutama saat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Kunjungan Menaker tersebut guna memastikan pekerja perempuan pada sektor industri tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif serta untuk mengecek fasilitas laktasi dan perlindungan kesehatan bagi pekerja terutama saat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim sudah melakukan enam langkah mitigasi pada sektor ketenagakerjaan untuk meminimalisir risiko Covid-19.

Keenam langkah tersebut diharapkan membantu perusahaan sehingga tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kebijakan pertama yakni pemberian relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai PP No.49/2020 terkait keringanan pembayaran iuran Jamsostek selama pandemi Covid-19. Pemberian stimulus bagi pelaku usaha ini dilakukan untuk mencegah meluasnya PHK.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan program keringanan bagi pekerja sektor formal antara lain berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan pembayaran pinjaman atau kredit.

"Adanya relaksasi tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan yang dialami perusahaan sehingga tidak sampai melakukan PHK sehingga berakibat pada semakin meningkatnya pengangguran, " ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/11/2020).

Kedua, kata Ida, pemerintah terus melakukan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja dan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Covid-19.

Ketiga, rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan melalui SE Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.

Keempat, perlindungan pekerja dalam program jaminan kerja kecelakaan pada kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19 yang terangkum dalam SE Menaker Nomor M/8/HK.04/V/2020.

Kelima, membuka kembali kesempatan kerja calon Pekerja Migran Indonesia (Kepmenaker No.294/2020) dan keenam adalah pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja di masa pandemi Covid-19 dalam SE MEnaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020.

Ida menyebutkan berbagai program Kemenaker terkait mitigasi pandemi dilaksanakan dengan menyesuaikan protokol kesehatan dan pemberian insentif jaring pengaman sosial. Misalnya program kewirausahaan diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan dan memperkuat industri supply chain nasional.

"Kami berusaha untuk menciptakan wirausaha-wirausaha baru yang produktif dan berkelanjutan sehingga dapat membantu penyerapan tenaga kerja," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper