Bisnis.com, JAKARTA – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diyakini menjadi senjata ampuh bagi pemerintah untuk menjawab permasalahan tersebut.
Pasalnya, target penyerapan tenaga kerja sebanyak 1,2 juta orang sampai dengan akhir 2020 terancam gagal terealisasi dalam waktu yang tersisa tidak sampai satu bulan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meyakini penyerapan tenaga kerja yang masif akan terjadi seiring dengan implementasi UU Cipta Kerja.
"Khususnya, di sektor UMKM yang paling strategis untuk penyerapan tenaga kerja. UU Ciptaker [Cipta Kerja] mengakomodasi mulai dari akses mendirikan usaha, akses pendanaan, sampai dengan akses pasar," ujar Hariyadi dalam acara bertajuk Economic Outlook 2021 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (24/11/2020).
Menurut Hariyadi, instrumen-instrumen penyerapan tenaga kerja yang tercakup di dalam UU Ciptaker bakal menjawab masalah rasio pergerakan investasi dan serapan tenaga kerja yang terus mengalami penurunan.
Sejak 2013 hingga 2019, jumlah penyerapan tenaga kerja terus mengalami penurunan dari 1.829.950 orang menjadi 1.033.835 orang.
Baca Juga
Sementara itu, setiap tahun lahir sekitar 2,5 juta angkatan kerja yang masuk ke dalam pasar kerja Tanah Air.
"Di sini, menurut pandangan kami, harus ada regulasi yang mendorong penyerapan tenaga kerja dalam skala yang masif," katanya.
Indonesia juga diakuinya memiliki masalah di mana terdapat 57 persen angkatan kerja dengan pendidikan SMP ke bawah, serta ketimpangan jumlah antara pekerja informal sebanyak 75 juta orang dan pekerja formal yang hanya 45 juta orang.