Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ada RUU Larangan Minol, APIDMI : UU Cipta Kerja Bakal Sia-Sia

Pelaku industri minuman beralkohol menilai adanya RUU Larangan Minol bertolakbelakang dengan semangat UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan dan bertujuan untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya. Aapalagi RUU Larangan Minol ini kembali mencuat di tengah krisis ekonomi akibat Covid-19.
Ipak Ayu H Nurcaya
Ipak Ayu H Nurcaya - Bisnis.com 23 November 2020  |  16:30 WIB
Ada RUU Larangan Minol, APIDMI : UU Cipta Kerja Bakal Sia-Sia
PT Bali Hai Brewery Indonesia punya visi untuk diakui dan dihormati sebagai brewery di Indonesia, dirayakan di negeri sendiri dan dikagumi mancanegara. - Bali Hai Brewery Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri minuman beralkohol menilai adanya RUU Larangan Minol bertolakbelakang dengan semangat UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan dan bertujuan untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya. Aapalagi RUU Larangan Minol ini kembali mencuat di tengah krisis ekonomi akibat Covid-19.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) Ipung Nimpuno mengatakan pihaknya tidak habis pikir dengan anggota DPR yang ambigu saat ini. Pasalnya, dengan mensahkan UU Cipta Kerja artinya Indonesia sedang memberi kemudahan investasi sebesar-besarnya yang berpeluang membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya.

"Sementara RUU Larangan Minol kebalikan dari itu, kalau di APIDMI saja kurang lebih melibatkan 3.000 pekerja baik langsung maupun tidak langsung. Namun, porsi kami kecil di industri ini hanya sekitar 5-7 persen. Artinya, 90 persen lebih ada di produsen lokal yang tentu melibatkan lebih banyak tenaga kerja," katanya kepada Bisnis, Senin (23/11/2020).

Ipung pun berharap pemerintah tidak menyetujui usulan DPR terkait RUU Larangan Minol yang tentu sedikit banyak akan memengaruhi keputusan investor apalagi yang masih trauma akibat ketidakpastian regulasi di Indonesia pada masa lalu. Pasalnya, produsen lokal yang sudah ratusan dan puluhan tahun seperti Multi Bintang dan Delta bisa seketika terancam gulung tikar.

Dengan demikian, RUU yang masih memiliki jalan yang panjang karena baru proses harmonisasi hingga mencapai persetujuan Presiden untuk selanjutnya dibahas dengan Kementerian dan lembaga terkait sebaiknya dapat ditangguhkan. Ipung menilai sebaiknya DPR turut fokus pada pengembangan kebijakan pemulihan ekonomi yang diramal butuh hingga 3 tahun ke depan hingga normal ke depan ini.

"UU Cipta Kerja itu sudah sinyal positif jangan ditambah lagi sinyal negatif seperti RUU Larangan Minol ini. Malaysia yang negara mayoritas muslim saja malah mengatur dengan sangat baik, kenapa Indonesia yang masyarakatnya bhineka ini malah mau melarang?" ujarnya.

Sisi lain, lanjut Ipung, jika menilik sejarah bahkan sebelum Indonesia ini berdiri minuman beralkohol sudah dinikmati sejak zaman Majapahit. Minuman ini juga tertulis dalam kitab Kertagama. Begitu pula arak yang sudah ada sejak abad 13. Artinya, minuman alkohol juga telah menjadi bagian dari kekayaan Tanah Air yang tidak perlu dilarang.

Executive Committee Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Ika Noviera menyebut belum bisa memberi pandangan lebih lanjut terkait wacana ini. Pasalnya, RUU Larangan Minol dianggap belum memiliki kejelasan dan kepastian yang layak untuk diusahakan upaya penolakannya.

"Perihal RUU Minol, kami mengikuti perkembangan yang diberitakan oleh media. Seperti yang sudah diketahui kalau ini bukan bahasan baru dan sudah ada dari 2015," katanya.

Untuk itu, Ika memastikan saat ini belum ada upaya permintaan perlindungan usaha pada pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

minuman beralkohol cipta kerja
Editor : Fatkhul Maskur

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top