Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air berhasil lolos dari dua gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) usai majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan yang diajukan oleh Pemohon Rolas Budiman Sitinjak dan Budi Satoso.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang M. Prihantoro mengatakan putusan tersebut terkait dengan perkara No. 265/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst dan No. 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Majelis Hakim telah memutus dengan amar putusan menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya,” kata Danang dalam siaran pers, Jumat (20/11/2020).
Dia menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut. Dalam hal ini, Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Secara resmi, Lion Air telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, dalam perkara No. 265/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst, Pemohon mendaftarkan perkaranya pada 2 September 2020 dan pembacaan putusan dilakukan pada 1 Oktober 2020.
Baca Juga
Sementara untuk perkara No. 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst, Pemohon mendaftarkan perkaranya pada 22 Oktober 2020 dan pembacaan putusan dilakukan pada 18 November 2020.