Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mendapat dividen sebesar Rp378 triliun sepanjang 2010 hingga 2019 dari pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN dan lembaga.
“Secara agregat PMN sejak 2005-2019 yang Rp233 triliun itu sudah ketinggalan. Kalah besar dibanding dividen yang sudah diterima 2010-2019 Rp378 triliun,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmawarta menyebutkan dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.
Isa menyatakan total dividen yang didapat oleh pemerintah Rp378 triliun sepanjang 2010-2019 itu lebih besar dibandingkan dengan total PMN yang diberikan kepada BUMN dan lembaga sejak 2005-2019 yaitu Rp233 triliun.
Dia mengatakan total pemberian PMN sepanjang 2005-2019 kepada BUMN dan lembaga sebesar Rp233 triliun terdiri dari Rp215,7 triliun berbentuk tunai dan Rp17,3 triliun nontunai.
“Secara fundamental PMN itu adalah investasi pemerintah kepada BUMN sehingga wajar kalau orang ingin selalu tahu apakah PMN memberikan return dalam dividen atau keuntungan finansial lain,” katanya.
Meski demikian Isa menegaskan pemerintah tidak menjadikan penempatan PMN untuk mendapatkan dividen secara besar-besaran karena terdapat tujuan lain dari pemberian PMN tersebut.
Baca Juga
“Kita tidak selalu menempatkan PMN untuk mendapat dividen besar. Bahkan mungkin saja untuk beberapa periode ikhlas untuk tidak mendapatkan dividen dalam jumlah besar,” ujarnya.
Isa menuturkan tujuan lain dari pemberian PMN adalah menugaskan BUMN untuk melakukan sesuatu sesuai instruksi pemerintah seperti Hutama Karya yang diberi tanggung jawab membangun jaringan tol di Sumatera.
Isa menjelaskan pembangunan jalan tol oleh Hutama Karya akan berimplikasi pada peningkatan PDB regional karena menyerap tenaga kerja, terciptanya aktivitas ekonomi baru, serta tumbuhnya kawasan industri dan wisata.
“Keuntungan Hutama Karya masih jauh jadi kita tidak mengharapkan dividen dari tol Sumatera. Tapi kita yakin dalam beberapa tahun ke depan ekonomi Sumatera meningkat pesat,” tegasnya.
Untuk tahun ini, pemerintah memberikan PMN Rp45,05 triliun kepada BUMN dan lembaga yang terdiri dari alokasi awal pada APBN 2020 sebesar Rp16,95 triliun, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional Rp24,07 triliun, dan bersifat nontunai Rp4,03 triliun.