Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimis bahwa realisasi Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2020 sesuai dengan target meski baru terserap 37,6 persen.
Hingga awal November, pemerintah telah menggelontorkan Rp16,95 triliun dari total Rp45,051 triliun PMN ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa Rp45,051 triliun tersebut terdiri dari PMN ke BUMN dan lembaga yang dialokasikan pada
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 awal sejumlah Rp20,981 triliun, serta program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditetapkan mulai pertengahan tahun berjalan sebesar Rp24,070 triliun.
Adapun, wujud PMN yang diberikan terbagi secara tunai Rp41,020 triliun dan nontunai Rp4,031 triliun. PMN nontunai dapat berasal dari konversi Piutang Negara pada BUMN (RDI/SLA, hutang dividen), Barang Milik Negara (BMN), dan Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS).
"Melalui PMN nontunai, pemerintah bermaksud untuk memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas produksi BUMN, mendukung pelaksanaan penugasan dari pemerintah, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan BMN," kata Isa, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga
Lebih lanjut, sebagai investasi pemerintah yang tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), setiap penggunaan dana serta tahapan proyek yang berasal dari PMN senantiasa dimonitor secara saksama dan periodik.
Sejak tahun 2005 sampai dengan 2019, total nilai investasi pemerintah dalam bentuk PMN secara kumulatif tercatat Rp233 triliun. Nominal ini terdiri dari PMN tunai Rp215,7 triliun dan nontunai Rp17,3 triliun.
Namun, berbeda dengan investasi pada umumnya, perhitungan untung atau rugi pada PMN tidak dilakukan dalam jangka pendek, dan tidak selalu secara finansial. Sebagai contoh, pembangunan Tol Lintas Sumatera yang ditugaskan secara khusus oleh pemerintah kepada PT Hutama Karya (Persero), kini telah menyerap total 45 ribu tenaga kerja.
Oleh karena itu, DJKN menegaskan, setiap kebijakan PMN yang disusun, baik tunai maupun nontunai, telah melalui kajian yang mendalam terhadap pengaruh atau dampak terhadap hajat hidup masyarakat, eksposur terhadap sistem keuangan, peran calon penerima investasi, kepemilikan pemerintah, serta total aset BUMN atau lembaga yang bersangkutan.