Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuagan (Kemenkeu) memastikan bahwa pemberian penyertaan modal negara atau PMN bukan sekadar bagi-bagi uang kepada perusahaan-perusahaan milik negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah terus mencoba untuk memperbaiki cara-cara prosedur-prosedur untuk pemberian PMN sehingga kesan bagi-bagi uang yang selama ini terjadi mulai terkikis.
"Pertama pasti kita akan memperhatikan BUMN- BUMN yang ditugaskan oleh pemerintah untuk melakukan pekerjaan tertentu yang kemudian lebih-lebih lagi apabila pekerjaan tersebut secara komersial itu semuanya tidak visible jadi seperti ini pasti kita akan harus memperhatikan men-support nya," kata Isa di Komisi XI DPR, Senin (16/11/2020).
Selain itu, pemerintah juga memperhatikan peran BUMN yang mencoba untuk membangun industri. Jadi menurutnya, ketika industrinya sebetulnya ada namun belum cukup kuat dan sehat, pemerintah memberikan suntikan modal untuk mendorong kinerjanya.
Isa mencontohkan di sebuah bidang industri. Secara umum di industri tersebut sudah ada beberapa pemain yang mungkin memiliki keuntungan atau mendapatkan profit dari kegiatannya. Namun untuk membuat keseimbangan di dalam industri itu sendiri, pemerintah bisa masuk dengan menambah modal suatu BUMN.
Sementara itu, terkait status BUMN yang masuk sebagai perusahaan terbuka, Isa menyebutkan bahwa investasi kepada BUMN yang juga sudah menjadi perusahaan publik memerlukan satu proses yang harus ditaati.
Baca Juga
Investasi kepada PT Garuda Indonesia Persero Tbk. (GIAA) dan Krakatau Steel (KRAS), misalnya, karena keduanya merupakan perusahaan publik, pemerintahharus mempetimbangkan jangan sampai dengan PMN komposisi publik terdilusi.
"Jadi kita mempertimbangkan hal-hal tersebut," jelasnya.
Sebelumnya langkah pemerintah yang diam-diam menambah pagu anggaran untuk penyertaan modal negara (PMN) ke BUMN maupun Badan Layanan Umum (BLU) mulai dipersoalan DPR.
Seperti diketahui Menteri Keuangan baru-baru ini menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No.500/2020 yang menambah alokasi PMN dari semula Rp36,48 triliun menjadi Rp45,05 triliun atau bertambah lebih dari Rp9 triliun.
Anggota Komisi XI M. Misbakhun merasa bahwa perubahan pagu anggaran tersebut tidak pernah dikomunikasikan kepada komisi keuangan.
Padahal, komitmen pemerintah sebelumnya menyayakan meski mereka memiliki keleluasaan untuk mengutak atik anggaran, setiap perubahan yang dilakukan oleh pemerintah semestinya dikonsultasikan dengan dewan.
"Komitmennya kita dikomunikasikan kalau ada setiap perubahan. Ini KMK No.500/2020 tak pernah ada, jumlahnya juga tidak sesuai dengan Perpres No.72/2020," ujar Misbakhun dalam rapat dengan Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Komisi XI DPR, Senin (16/11/2020).
Perubahan pagu alokasi PMN dipicu oleh penambahan dua PMN dan masuknya satu PMN di luar kesepakatan Perpres No.72/2020.
Penambahan dan program PMN baru tersebut terdiri atas tambahan PMN ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp5 triliun, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) senilai Rp1,57 triliun dan PT Bio Farma sebesar Rp2 triliun.
Adapun Undang-Undang No.2/2020 terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan negara untuk penanganan pandemi covid-19 memberi keleluasaan kepada pemerintah.
Dalam kasus PMN, semula PMN yang dialokasikan pada tahun 2020 mencapai Rp18,23 triliun. Angka ini merupakan target sebelum pandemi.
Namun begitu pandemi terjadi, angkanya melonjak menjadi Rp36,48 triliun yang diatur dalam Perpres No.72/2020. Angka ini kembali naik menjadi Rp45,05 triliun.