Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejak 2005 hingga 2019, Total Suntikan PMN ke BUMN Mencapai Rp233 Triliun

Nominal ini terdiri dari PMN tunai Rp215,7 triliun dan nontunai Rp17,3 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total nilai investasi pemerintah dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) sejak 2005-2019 tercatat Rp233 triliun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmawarta mengatakan nominal ini terdiri dari PMN tunai Rp215,7 triliun dan nontunai Rp17,3 triliun.

"Untuk tahun 2020 pemerintah mengalokasikan PMN Rp45,05 triliun kepada BUMN dan lembaga," kata Isa, Jumat (20/11/2020).

Adapun, dana ini terdiri atas PMN alokasi awal pada APBN 2020 sebesar Rp16,95 triliun, PMN dalam rangka pemulihan ekonomi nasional Rp24,07 triliun, dan PMN bersifat non-tunai Rp4,03 triliun.

Total PMN Rp45,05 triliun diberikan kepada PT PLN Rp5 triliun, PT BPUI Rp6 triliun dalam rangka PEN dan Rp268 miliar berbentuk non tunai, PT SMF Rp1,75 triliun, dan PT Pengembangan Armada Niaga Indonesia Rp3,76 triliun berbentuk non-tunai.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kepada PT Geo Dipa Energi Rp700 miliar, PT Hutama Karya Rp3,5 triliun dan Rp7,5 triliun dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), PT PMN Rp1 triliun dan Rp1,5 triliun dalam Program PEN, serta ITDC Rp500 miliar.

Selanjutnya dalam kerangka Program PEN, PMN juga diberikan kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Rp1,57 triliun, PT Bio Farma Rp2 triliun dalam rangka PEN, serta LPEI Rp5 triliun dan Rp5 triliun dalam rangka PEN.

Isa menuturkan setiap kebijakan PMN yang disusun baik berbentuk tunai maupun nontunai telah melalui kajian secara mendalam terhadap pengaruh atau dampak kepada hajat hidup masyarakat.

Dia menambahkan setiap kebijakan PMN juga mempertimbangkan dampak eksposur terhadap sistem keuangan, peran calon penerima investasi, kepemilikan pemerintah, hingga total aset BUMN atau lembaga yang dituju.

Isa mengatakan pemerintah tidak menjadikan penempatan PMN untuk mendapatkan dividen secara besar-besaran dari BUMN dan lembaga yang menerima PMN karena terdapat tujuan lain dari pemberian PMN tersebut.

“Kita tidak selalu menempatkan PMN untuk mendapat dividen besar. Bahkan mungkin saja untuk beberapa periode ikhlas untuk tidak mendapatkan dividen dalam jumlah besar,” ujarnya.

Dia menyebutkan tujuan lain dari pemberian PMN adalah menugaskan BUMN untuk melakukan sesuatu sesuai instruksi pemerintah seperti Hutama Karya yang diberi tanggung jawab membangun jaringan tol di Sumatera.

“Tol kalau masih baru itu tidak akan memberikan penerimaan yang memadai untuk pembangunannya. Kalau gitu kan Hutama Karya akan rugi. Kita perlu support dengan memberikan dukungan modal,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper