Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Pembangunan KEK Mandalika, Jokowi Suntik Modal ITDC Rp500 Miliar

Penambahan modal ini dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas perseroan dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kawasan The Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Kawasan pariwisata ini dikelola oleh Indonesia Tourism Development Corporation./ITDC
Kawasan The Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Kawasan pariwisata ini dikelola oleh Indonesia Tourism Development Corporation./ITDC

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No.64/2020 tentang penambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC senilai Rp500 miliar.

Penambahan modal ini dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas perseroan dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Selain itu PMN ini untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas penunjang di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika," demikian bunyi pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis, Rabu (18/11/2020).

Adapun, PMN kepada ITDC bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Dalam catatan Bisnis, pemberian PMN terhadap BUMN menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Namun demikian, langkah pemerintah yang diam-diam menambah pagu anggaran untuk penyertaan modal negara (PMN) ke BUMN maupun Badan Layanan Umum (BLU) sempat dipersoalan DPR.

Seperti diketahui Menteri Keuangan baru-baru ini menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No.500/2020 yang menambah alokasi PMN dari semula Rp36,48 triliun menjadi Rp45,05 triliun atau bertambah lebih dari Rp9 triliun.

Anggota Komisi XI M. Misbakhun merasa bahwa perubahan pagu anggaran tersebut tidak pernah dikomunikasikan kepada komisi keuangan. Padahal, komitmen pemerintah sebelumnya menyayakan meski mereka memiliki keleluasaan untuk mengutak atik anggaran, setiap perubahan yang dilakukan oleh pemerintah semestinya dikonsultasikan dengan dewan.

"Komitmennya kita dikomunikasikan kalau ada setiap perubahan. Ini KMK No.500/2020 tak pernah ada, jumlahnya juga tidak sesuai dengan Perpres No.72/2020," ujar Misbakhun dalam rapat dengan Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Komisi XI DPR awal pekan ini.

Perubahan pagu alokasi PMN dipicu oleh penambahan dua PMN dan masuknya satu PMN di luar kesepakatan Perpres No.72/2020. 

Penambahan dan program PMN baru tersebut terdiri atas tambahan PMN ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp5 triliun, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) senilai Rp1,57 triliun dan PT Bio Farma sebesar Rp2 triliun.

Adapun, Undang-Undang No.2/2020 terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 memberi keleluasaan kepada pemerintah.

Dalam kasus PMN, semula penyertaan modal negara yang dialokasikan pada tahun 2020 mencapai Rp18,23 triliun. Angka ini merupakan target sebelum pandemi. Namun setelah pandemi terjadi, angkanya melonjak menjadi Rp36,48 triliun yang diatur dalam Perpres No.72/2020. Angka ini kembali naik menjadi Rp45,05 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper