Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengubah jangka waktu dan suku bunga pinjaman pemulihan ekonomi daerah (PEN) daerah melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan No.179/PMK.07/2020 yang diteken oleh Sri Mulyani pada 11 November 2020 lalu.
Dalam beleid yang merevisi PMK No.105/PMK.07/2020 tersebut, otoritas fiskal menetapkan jangka waktu pinjaman PEN yang semula 10 tahun dipangkas menjadi 8 tahun. Sementara itu, pemerintah juga menetapkan untuk tingkat suku bunga atas pinjaman yang bersumber dari APBN 2020 adalah 0%.
Pemerintah menyatakan bahwa revisi dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaakam pengelolaan dana pinjaman PEN daerah. Namun, karena ketentuan yang lama belum mampu mencakup tujuan pemberian pinjaman, pemerintah kemudian merevisi aturan tersebut.
"Untuk mengoptimalkan penggunaan dana pengelolaan pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan," demikian bunyi pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis, Rabu (18/11/2020).
Adapun, kewenangan pengelolaan dana pinjaman PEN daerah berada di bawah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu. Dijelaskan dalam beleid tersebut, DJPK memiliki tugas mulai dari menetapkan kebijakan Pinjaman PEN Daerah, jangka waktu dan masa tenggang, hingga menelaah besaran pencairan dana pinjaman PEN Daerah untuk dilakukan pengelolaan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Pinjaman PEN daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada Pemda berupa pinjaman dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di daerah.
Baca Juga
Sementara itu, pinjaman daerah berbasis program yang selanjutnya disebut pinjaman program adalah pinjaman daerah yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya paket kebijakan yang disepakati antara pemerintah pusat dan pemda.
Data Kemenkeu, realisasi fasilitas pinjaman kepada pemerintah daerah untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah tersebut sudah 15 pemda MoU dengan PT SMI senilai Rp9,67 triliun.