Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Baru Serap Anggaran 70 Persen

Kemenhub melaporkan serapan anggaran baru mencapai 70 persen dari total pagu Rp35,3 triliun dan hingga akhir tahun ditargetkan bisa 95,8 persen.
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merealisasikan pagu anggaran tahun ini senilai Rp25 triliun atau baru sebesar 70 persen dari total pagu Rp35,3 triliun.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan masih terjadi deviasi sebesar 5,42 persen atau senilai Rp1,9 triliun dari target bulan ini senilai Rp26,9 triliun. Secara terperinci, masing-masing sektor hubungan darat dengan target Rp976 miliar dan terealisasikan Rp662,14 miliar, sehingga tejadi deviasi senilai Rp314,2 miliar.

Kemudian sektor hubungan laut dengan target Rp1,354 triliun dan terealisasikan Rp1 triliun. Sehingga tejadi deviasi senilai Rp357,41 miliar. Lalu sektor hubungan udara senilai Rp1 triliun dengan realisasi senilai Rp640 miliar atau terjadi deviasi Rp391,07 miliar. Sektor Kereta Api (KA) senilai Rp1,54 triliun dengan realisasi Rp935,96 miliar dan deviasi Rp605,24 miliar.

“Hingga Desember kami proyeksikan dapat mencapai 95,8 persen atau sekitar Rp33,89 triliun,” ujarnya, Selasa (17/11/2020).

Pada akhir tahun atau Desember 2020, prognosa yang dilakukan adalah hubungan darat senilai Rp1,16 triliun atau mencapai Rp5,623 triliun dari total alokasi pagu. Selain itu juga hubungan laut Rp2,2 triliun mencapai Rp9,5 triliun.

Kemudian sektor hubungan udara senilai Rp1,07 triliun atau mencapai Rp5,44 triliun dari total alokasi pagu. Sektor KA mencapai Rp1,9 triliun atau hingga Rp9,6 triliun dari total alokasi keseluruhan pagu.

Menteri yang akrab disapa BKS tersebut menjabarkan sejumlah rencana penyerapan anggaran dilakukan dengan optimalisasi melalui revisi anggaran untuk pemanfaatan sisa tender dan kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan. Membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi untuk mengakselerasi dna mengawal ketat rencana penarikan dana sesuai jadwal/termin.

Melakukan rapat evaluasi anggaran secara berkala serta meningkatkan koordinasi dan fasilitas proses administrasi pembayaran oleh satker melalui Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal perbendaharaan dan KPPN setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper