Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Terintegrasi di Tol Japek Bawah & Layang Segera Diberlakukan

Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019, tol layang Jakarta—Cikampek masih belum dikenakan tarif hingga saat ini.
Foto aerial suasana lalu-lintas jalan tol Cikampek, di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3). BISNIS.COM-Nurul Hidayat
Foto aerial suasana lalu-lintas jalan tol Cikampek, di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3). BISNIS.COM-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) Tbk. segera memberlakukan tarif pada jalan tol Jakarta—Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan jalan tol Jakarta—Cikampek.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan bahwa sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019, tol layang Jakarta—Cikampek masih belum dikenakan tarif hingga saat ini.

"Selanjutnya, dalam waktu dekat, para pengguna jalan tol akan dikenakan tarif terintegrasi kedua ruas jalan tol tersebut berdasarkan pembagian wilayah sesuai dengan golongan kendaraan yang berlaku," ujarnya melalui siaran pers Senin (16/11/2020).

Tarif terintegrasi ini diberlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Menurut Heru, sejarah dari pemberlakuan sistem pengoperasian secara terintegrasi ini bermula dari kondisi sebelum dibangunnya jalan tol Jakarta—Cikampek Elevated ketika mana kapasitas di tol Jakarta—Cikampek bawah sudah sangat padat.

Di beberapa segmen seperti di segmen Cikunir—Bekasi Barat, perbandingan antara volume mobil dengan kapasitas jalan (V/C ratio) sudah mencapai 1,0.

Dengan kondisi inilah Jasa Marga memprakarsai pembangunan jalan tol laying Jakarta—Cikampek pada 2017 dan rampung serta dioperasikan tanpa tarif sejak 15 Desember 2019 hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper