Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan peraturan presiden yang mengatur harga beli listrik energi baru terbarukan diharapkan mampu mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga surya secara masif.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Harris mengatakan bahwa dalam rancangan perpres tersebut tarif listrik dari PLTS telah diatur dengan skema harga yang memungkinkan tingkat pengembalian investasi yang lebih baik dari regulasi yang berlaku saat ini.
"Dalam rancangan Perpres ini kami mengakomodasi untuk PLTS yang di bawah 5 megawatt sampai dengan 5 MW itu nanti dilakukan dengan feed-in tariff, penunjukkan langsung," ujar Harris dalam webinar, Jumat (13/11/2020).
Kemudian, untuk kapasitas PLTS di bawah 1 MW sampai dengan 1 MW selama masa operasi 10 tahun pertama akan diberikan penghitungan tarif khusus yang memungkinkan tingkat pengembalian investasi yang lebih bagus.
"Misalnya, di bawah 1 MW atau sampai dengan 1 MW itu US$0,1148 per kWh, nanti dikali dengan faktor lokasi. Misalnya, untuk daerah Sumatra faktor lokasinya 1,1—1,2," kata Harris.
Sementara itu, untuk PLTS di atas 5 MW, mekanisme pengembangannya dilakukan melalui lelang.
Baca Juga
Harris berharap agar mekanisme pengaturan tarif dalam rancangan Perpres EBT dapat mengakselerasi pengembangan PLTS. Adapun, draf rancangan perpres tersebut tengah dalam tahap finalisasi.
"Berita terbaru per hari ini, surat Pak Menteri ESDM sudah disampaikan ke Presiden untuk rancangan perpres ini, untuk proses lebih lanjut. Berharap mudah-mudahan tidak lagi ada banyak perubahan-perubahan atau pembahasan dan mudah-mudahan bisa segera ditetapkan sehingga bisa kita implementasikan," katanya.