Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bansos Tunai Dipastikan Lanjut hingga 2021

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial mencatat ada 29 juta warga miskin di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 20 juta sudah mendapat bantuan bantuan dari Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan 10 juta diantaranya mendapat Program Keluarga Harapan (PKH).
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sosial Juliari P. Batubara memastikan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) akan diperpanjang hingga Juni 2021.

Kendati dilanjutkan, besaran BST lebih kecil dibandingkan sebelumnya yakni Rp200.000 per keluarga penerima manfaat (KPM). Sebelumnya, BST disalurkan dengan nilai Rp600.000 dan Rp300.000 per KPM.

"Presiden Joko Widodo sudah menyetujui soal perpanjangan BST. Namun, untuk sementara dana BST-nya lebih kecil, yakni Rp200.000 per KPM," ujar Juliari, dikutip dari Antara, Jumat (13/11/2020).

Perpanjangan penyaluran BST dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat yang perekonomiannya terganggu akibat pandemi.

Menurutnya, pemangkasan besaran BST mempertimbangkan beberapa hal antara lain supaya bisa menambah jumlah KPM, ketersediaan anggaran, dan perkiraan dampak pandemi Covid-19 yang semakin berkurang di tengah masyarakat.

"Mudah-mudahan nanti jumlah dana per KPM di 2021 bisa sama dengan 2020, yakni Rp300.000,"ujarnya.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mencatat ada 29 juta warga miskin di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 20 juta sudah mendapat bantuan bantuan dari Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan 10 juta diantaranya mendapat Program Keluarga Harapan (PKH).

"Jadi, Program BST menjangkau 9 juta warga miskin yang belum mendapat program reguler, baik BPNT maupun PKH," katanya.

Nilai BST Gelombang I sebesar Rp600.000 per KPM yang disalurkan selama tiga tahap yakni April-Mei-Juni. Sebaliknya, Gelombang II sebesar Rp300.000 per KPM selama enam tahap yakni Juli-Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper