Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) / IPC dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menandatangani Nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan.
Melalui kerja sama ini, IPC dan Ditjen Pajak akan mengembangkan integrasi data perpajakan berbasis teknologi informasi (IT). Selain IPC, Nota Kesepahaman ini juga ditandatangani oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero).
Direktur Utama IPC, Arif Suhartono menuturkan integrasi perpajakan berbasis IT ini akan memberikan keuntungan dan kemudahan bagi IPC dan Ditjen Pajak.
"Salah satu keuntungannya adalah menciptakan efisiensi yang akan memudahkan proses administratif dalam memenuhi kewajiban perpajakan bagi IPC,” katanya, Selasa (10/11/2020).
Berdasarkan laporan keuangan 2019, setoran pajak IPC kepada negara mencapai Rp1,17 triliun. Jumlah ini naik sebesar Rp8 miliar dibandingkan dengan 2018. Sementara itu, dividen yang disetor ke negara mencapai Rp832,7 miliar, atau naik Rp178,8 miliar dibandingkan dengan 2018.
Arif menjelaskan, integrasi data perpajakan melalui sarana teknologi informasi ini sejalan dengan digitalisasi operasional IPC, yang juga mencakup bagian keuangan yang sudah dijalankan sejak beberapa tahun terakhir.
Baca Juga
“Selain menjadi efisien, integrasi data perpajakan berbasis digital akan menciptakan transparansi dan akurasi data perpajakan. Bagi IPC, hal ini sangat penting untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan akan terus kami lakukan di semua lini operasional,” katanya.