Bisnis.com, JAKARTA – Developer megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama, yang telah diputuskan berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), menegaskan bahwa proyek di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, itu tetap berlanjut.
Meikarta merupakan megaproyek properti yang dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan entitas asosiasi PT Lippo Cikarang Tbk.
Head of Public Relation PT Mahkota Sentosa Utama Jeffrey Rawis mengemukakan perusahaan tetap berkomitmen meneruskan dan menyelesaikan pengembangan proyek yang tengah dibangun sesuai dengan rencana awal.
Dia meyakini bahwa kasus PKPU ini tidak akan berdampak pada progres konstruksi ataupun komitmen perusahaan kepada para pembeli.
"Kami telah melakukan serah terima lebih dari 1.500 unit di District 1 dan sudah ada lebih dari 100 penghuni yang mulai tinggal di Meikarta. Pembangunan District 2 juga sudah berjalan dengan pesat dan akan mulai topping off November ini," ucap Jeffrey.
Mengenai putusan PKPU, dia membantah dan tidak mengakui keabsahan klaim yang mendasari pengajuan PKPU tersebut.
Jeffrey mengatakan pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. "MSU membantah dan tidak mengakui keabsahan klaim yang mendasari pengajuan PKPU tersebut," ujarnya pada Rabu (11/11/2020).
Perusahaan, lanjutnya, akan terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan hasil PKPU yang konstruktif dan melindungi kepentingan semua pihak.
Untuk diketahui, PT Mahkota Sentosa Utama ditetapkan berada dalam PKPU dalam putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang digelar Senin (9/11/2020) lalu dengan nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
PT Mahkota Sentosa Utama digugat oleh kreditornya PT Graha Megah Tritunggal yang disampaikan pada 6 Oktober lalu melalui kuasa hukumnya Erlangga Rekayasa, S.H.
Dalam detil putusan yang dipublikasikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kreditor lainnya dalam PKPU ini adalah PT Kendal Tujuh Properti.
Dalam putusan tersebut tertulis termohon PKPU, PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Adapun persidangan berikutnya akan dilakukan pada 18 Desember 2020 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.