Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu isi Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) adalah meningkatkan daya saing sektor maritim, termasuk di dalamnya penguatan peran nelayan.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP) Alan F. Koropitan mengatakan dalam beleid itu disebutkan definisi nelayan mempertimbangkan berbagai macam aspek atau secara holistik.
Artinya, nelayan akan naik kelas karena pendefinisian tidak hanya dilihat dari kapasitas usaha yakni ukuran kapal, melainkan juga modal usaha, khususnya dari dalam negeri.
“Misalnya, pemilik kapal di bawah 10 gross ton, tapi punya modal besar dan mesin kapasitas besar. Ini tidak bisa masuk kategori nelayan kecil. Negara akan mengatur melalui UU Ciptaker dengan aturan turunan melalui RPP,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (9/11/2020).
Menurutnya, undang-undang bermetode omnibus law ini akan mempertajam definisi nelayan agar semakin memperkuat pengelolaan yang tepat sasaran.
Dia mencontohkan, saat ini sekitar 96 persen kapal ikan milik nelayan lokal berada di bawah 10 Gross Ton (GT), di mana 68 persen di antaranya adalah perahu motor tempel dan perahu tanpa motor yang tidak bisa berlayar ke area Zona Ekonomi Eksklusif.
Walhasil, dengan UU Ciptaker dan aturan turunannya maka definisi nelayan akan dipadankan dengan kategori UMKM.
Para nelayan pun, kata Alan, akan lebih mudah memperoleh akses permodalan dari perbankan serta bantuan pemerintah.
“Izin di sektor UMKM semakin mudah dalam UU Ciptaker,” imbuhnya.