Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSP: UU Cipta Kerja Permudah Akses Nelayan ke Perbankan dan Bantuan Pemerintah

Dalam UU Cipta Kerja disebutkan definisi nelayan mempertimbangkan berbagai macam aspek atau secara holistik.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP) Alan F. Koropitan /KSP
Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP) Alan F. Koropitan /KSP

Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu isi Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) adalah meningkatkan daya saing sektor maritim, termasuk di dalamnya penguatan peran nelayan.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP) Alan F. Koropitan mengatakan dalam beleid itu disebutkan definisi nelayan mempertimbangkan berbagai macam aspek atau secara holistik.

Artinya, nelayan akan naik kelas karena pendefinisian tidak hanya dilihat dari kapasitas usaha yakni ukuran kapal, melainkan juga modal usaha, khususnya dari dalam negeri.

“Misalnya, pemilik kapal di bawah 10 gross ton, tapi punya modal besar dan mesin kapasitas besar. Ini tidak bisa masuk kategori nelayan kecil. Negara akan mengatur melalui UU Ciptaker dengan aturan turunan melalui RPP,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (9/11/2020).

Menurutnya, undang-undang bermetode omnibus law ini akan mempertajam definisi nelayan agar semakin memperkuat pengelolaan yang tepat sasaran.

Dia mencontohkan, saat ini sekitar 96 persen kapal ikan milik nelayan lokal berada di bawah 10 Gross Ton (GT), di mana 68 persen di antaranya adalah perahu motor tempel dan perahu tanpa motor yang tidak bisa berlayar ke area Zona Ekonomi Eksklusif.

Walhasil, dengan UU Ciptaker dan aturan turunannya maka definisi nelayan akan dipadankan dengan kategori UMKM.

Para nelayan pun, kata Alan, akan lebih mudah memperoleh akses permodalan dari perbankan serta bantuan pemerintah.

“Izin di sektor UMKM semakin mudah dalam UU Ciptaker,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper