Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Talangan Garuda dan Krakatau Steel Kapan Cair? Ini Penjelasan Kemenkeu

Dana yang akan diterima Garuda Indonesia senilai Rp8,5 triliun, sedangkan Krakatau Steel akan mendapatkan dana senilai Rp3 triliun.
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pencairan dana talangan untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. menunggu keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa dua emiten BUMN tersebut.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan secara prinsip alokasi dana talangan sudah siap dan tinggal menunggu prosedur yang saat ini sedang ditempuh oleh keduanya.

"Sebagai perusahan terbuka, mereka harus melakukan prosedur untuk bisa menerbitkan surat utang, mereka harus menjalaninya. Sudah filing ke OJK untuk mengadakan RUPS dan izin dari pemegang saham," kata Isa, Jumat (6/11/2020).

Sebagai catatan, 60,5 persen saham GIAA dikuasai oleh negara atau pemerintah dan sebagian sahamnya telah dikuasai oleh publik.

PT Trans Airways, perusahaan milik konglomerasi CT Group, tercatat memiliki saham sebanyak 25,6 persen. Sementara sisanya 13,8 persen dimiliki publik. Begitupula dengan Krakatau Steel, sebagian besar sahamnya dimiliki pemerintah, sisanya publik

Isa menjelaskan jika semua prosedur formal sudah dilakukan, pencairan dana talangan bisa dilakukan dalam waktu seminggu atau dua minggu pasca persetujuan dari para pemegang saham. "Jadi, kami menunggu rapat pemegang saham mereka," jelasnya.

Seperti diketahui Garuda Indonesia mengumumkan akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 20 November 2020. Pemegang saham yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 27 Oktober 2020.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK No.118/2020 terkait investasi yang dimaksudkan untuk mendorong kesehatan BUMN di tengah merosotnya aktivitas bisnis akibat pandemi Covid-19. Beleid itu mengatur tata cara pelaksanaan investasi pemerintah dalam program PEN.

Emiten berkode saham GIAA itu merupakan salah satu penerima investasi pemerintah. Total dana yang akan diterima perseroan senilai Rp8,5 triliun. Sementara emiten berkode KRAS akan mendapatkan dana senilai Rp3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper