Bisnis.com, JAKARTA — Pembukaan kembali perjalanan umrah oleh Pemerintah Arab Saudi tidak serta merta membuat bisnis perjalanan umrah Tanah Air kembali bergeliat. Pasalnya, terdapat sejumlah persyaratan yang dinilai cukup menyulitkan untuk penyelenggaraan umrah di Indonesia.
Menurut Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi, penyelenggara umrah dalam negeri akan cukup kesulitan dalam hal pengurusan visa. Dari 700 penyedia visa Arab Saudi, jelasnya, baru 15 yang diberikan izin.
"Dari 15 itu, belum diketahui juga apakah pernah menjadi mitra dengan perusahaan penyelenggara di Indonesia. Semua masih dalam tahap uji coba dan perbaikan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk merapikan sistem tata cara umrah pada masa pandemi," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (3/11/2020).
Selain itu, Syam berpendapat bahwa penyelenggara umrah dalam negeri belum dapat berbuat banyak seiring dengan persyaratan-persyaratan yang dinilai memberatkan jemaah yang ingin berangkat saat ini.
Adapun, sejumlah persyaratan yang memberatkan tersebut, antara lain batasan usia 18—50 tahun, karantina selama 3 hari, dan tes PCR yang dikatakan hanya dapat dilakukan oleh klinik sesuai dengan standar Pemerintah Arab Saudi.
Dari segi harga, penyelenggaraan umrah di Indonesia juga dibebani dengan penyesuaian hingga 30 persen. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Sapuhi, harga umrah bagi penyelenggara yang menjual layanan dengan fasilitas hotel bintang 4 dan 5 mencapai Rp36 juta.
Baca Juga
Adapun, harga referensi penyelenggaraan umrah dengan pelayanan hotel bintang 3 nilainya mencapai Rp26 juta sudah termasuk kenaikan 30 persen. Jemaah pun diminta berhati-hati untuk penawaran dengan harga di bawah harga tersebut.
"Masyarakat harus tahu kalau sekarang ada kenaikan harga. Jadi, jangan beli tiket dengan harga di bawah itu. Bisa jadi ada penipuan. Apabila harga di bawah itu harus dilaporkan ke Kementerian Agama," lanjutnya.