Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Baik! Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Siang Ini

Melihat tingginya animo masyarakat, Komite Cipta Kerja memutuskan untuk memulihkan kepesertaan Kartu Prakerja sebagai gelombang 11.
Warga membuka laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4, di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 untuk menekan angka pengangguran dengan kuota untuk 800 ribu orang. /ANTARA
Warga membuka laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4, di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 untuk menekan angka pengangguran dengan kuota untuk 800 ribu orang. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 11 pada siang ini, Senin (2/11/2020) pukul 12.00.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan kuota yang tersedia dalam pendaftaran gelombang kesebelas sekitar 400.000.

"Melihat tingginya animo masyarakat, Komite Cipta Kerja [KCK] memutuskan untuk memulihkan kepesertaan Kartu Prakerja sebagai gelombang 11," katanya, Senin (2/11/2020).

Louisa mengatakan, bagi peserta yang pernah mendaftar di situs Kartu Prakerja, dapat langsung bergabung dalam proses seleksi gelombang 11.

Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapatkan insentif sebesar Rp 3,55 juta.

Bisnis mencatat, sebelumnya Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja telah mencabut 310.212 status kepesertaan Kartu Prakerja dari gelombang I sampai VII.

Jumlah tersebut setara dengan 5,54 persen dari total peserta penerima Kartu Prakerja yang tercatat sebanyak 5.597.179 peserta.

Pencabutan status kepesertaan dilakukan karena penerima manfaat tidak melakukan pemilihan paket pelatihan dalam 30 hari sejak ditetapkan sebagai peserta.

Mekanisme pembatalan diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 11/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Oleh karena itu,Louisa mengingatkan, bagi peserta yang nanti lolosnya pada gelombang 11 agar jangan lalai untuk langsung melakukan pembelian pelatihan sebelum 30 hari agar kepesertaannya tidak tercabut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper