Bisnis.com, JAKARTA - Perpanjangan fasilitas generalized system of preference atau GSP yang baru saja diberikan Amerika Serikat kepada Indonesia tidak dipengaruhi oleh Pilpres AS.
Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan Pilpres AS tidak lantas memengaruhi keputusan AS dalam memperpanjang fasilitas bebas tarif untuk sejumlah produk Indonesia. Hal ini lantaran penentuan GSP bukanlah hak pemerintah, melainkan kongres.
“Fasilitas GSP adalah hak dari kongres AS, atau DPR yang diserahkan ke pemerintah AS dalam hal ini United States Trade Representative [USTR]. Jadi yang menentukan kongres bukan pemerintah, mereka yang menjalankan mandat, yang tidak bisa diambil alih oleh pemerintah,” ungkap Mahendra dalam khusus dengan Bisnis, Senin (2/11/2020).
Waktu yang hanya berselang beberapa hari menjelang Pilpres AS juga bukanlah hal yang melatarbelakangi Indonesia kembali menerima fasilitas GSP.
Peninjauan GSP memang biasanya dilakukan dalam dua kali setahun, salah satunya dilaksanakan pada Oktober.
“Memang kebiasaan akhir Oktober jadi seakan-akan bertepatan [dengan Pilpres AS], tetapi sebetulnya tidak,” lanjut Mahendra.
Baca Juga
Perlu diketahui, Mahendra mendapat tugas khusus dari Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan perpanjangan GSP sejak diamanahi kursi Wamenlu sejak Oktober 2019.
Hal ini menjadi suatu pencapaian bagi pemerintah Indonesia karena diyakini akan berdampak pada peningkatan nilai ekspor dan investasi.
Berhasilnya perpanjangan fasilitas perdagangan ini tidak hanya karena hubungan antara AS - RI yang baik, tetapi juga komunikasi dan tingkat kepercayaan dalam merealisasikan kesepakatan antara kedua negara.
Amerika Serikat memutuskan memperpanjang pemberian fasilitas pembebasan bea masuk melalui skema Generalized System of Preferences (GSP) kepada Indonesia pada 30 Oktober 2020.
Hal ini diumumkan oleh Menteri Retno Marsudi pada press briefing, Minggu (1/11/2020). Pemerintah AS melalui USTR telah melakukan peninjauan terhadap fasilitas GSP selama kurang lebih 2,5 tahun sejak Maret 2018.
Indonesia mencatatkan 3.572 pos tarif yang telah diklasifikasikan masuk skema GSP yang terdiri dari produk manufaktur dan semi manufaktur, pertanian, perikanan dan industri primer.