Bisnis.com, JAKARTA – Ribuan buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi bakal kembali menggelar demo penolakan Omnibus Law dan penetapan upah minimum 2021 pada Senin (2/11/2020) besok.
Adapun, 32 konfederasi dan federasi tersebut termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa demo akan digelar serentak di 24 provinsi. Sebaliknya, untuk wilayah Jabodetabek, demo bakal dipusatkan di kawasan Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi.
"Tuntutan yang akan disuarakan adalah pembatalan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 tetap naik," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Minggu (1/11/2020).
Pada saat yang sama, Said Iqbal mengemukalan bahwa serikat pekerja akan menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
"Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujarnya.
Baca Juga
Dia memastikan, meskipun nomor UU Cipta Kerja belum keluar, aksi 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan.
Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, dan Ambon.
"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini bersifat antikekerasan, terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," ujarnya.
Menurutnya, aksi akan dilanjutkan pada 9 November 2020 di kawasan gedung DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislative review dan pada 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut kenaikan upah minimum 2021.
"Aksi 9 dan 10 November juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat tersebut, Ida menetapkan upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020 atau tidak mengalami kenaikan.
Menurut Ida, penyesuaian ini perlu dilakukan mengingat perekonomian nasional tengah terdampak Covid-19. Keputusan untuk tak menaikkan upah minimum pun dianggap sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi dunia usaha yang terimbas pandemi sekaligus jaminan perlindungan upah bagi pekerja.