Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama bagi sektor swasta yang jatuh pada 28 dan 30 Oktober 2020 bersifat fakultatif.
"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," kata dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Selasa (27/10/2020).
Dengan demikian, perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi atau denda.
Namun, lanjut Ida, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur. "Apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja maka berlaku upah lembur," tegasnya.
Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dan/atau serikat pekerja dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Adapun, pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan.
Baca Juga
Sebagai informasi, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.
Dalam waktu dekat, cuti bersama bakal jatuh pada 28 dan 30 Oktober 2020. Sementara pada 29 Oktober 2020, merupakan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.