Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri KKP: UU Ciptaker Permudah Investasi

Kemudahan perizinan berlaku di sektor perikanan budidaya dengan menerapkan proses perizinan satu pintu di BKPM, sementara KKP bertindak sebagai pengawas bersama dengan pemerintah daerah.
Menteri Kelautan dan Perikanan Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /ANTARA
Menteri Kelautan dan Perikanan Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan terbitnya UU Cipta Kerja mempermudah perizinan investasi di sektor kelautan dan perikanan.

"Enggak ada lagi orang mau investasi tapi harus nunggu izin bertahun-tahun. Kan lama, keburu diambil negara lain uangnya. Ini semangat omnibus law di KKP yang kita dorong," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (23/10/2020).

Kata dia, semangat omnibus law itu sudah berjalan di KKP dengan lahirnya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) untuk perizinan kapal tangkap ukuran di atas 30 GT yang berlaku secara online pada akhir 2019.

Sistem Silat memangkas waktu pengurusan dari yang tadinya 14 hari menjadi satu jam. Edhy menuturkan hingga 7 Oktober 2020, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ribuan izin yang dikeluarkan Silat nilainya lebih dari Rp470 miliar.

Kemudahan perizinan kini juga berlaku di sektor perikanan budidaya dengan menerapkan proses perizinan satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sementara KKP bertindak sebagai pengawas bersama dengan pemerintah daerah. Tadinya butuh 21 izin untuk bisa memulai usaha budidaya di Indonesia.

Lebih lanjut Edhy mengklaim walaupun perizinan dipermudah, pengawasan lingkungan tetap dijalankan. "Pelaksanaan teknisnya KKP yang mengawasi. Amdal tetap harus dilengkapi," terangnya.

Di sisi lain, Edhy memastikan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pelaku usaha. Sudah ada nota kesepahaman antara KKP dan Polri bahwa pelanggaran yang bersifat administratif dilakukan pembinaan, bukan penindakan.

"Pak Kapolri sudah mengeluarkan ke seluruh Polda supaya tidak ada lagi kriminalisasi itu," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper