Bisnis.com, JAKARTA – Lion Air Group memastikan tarif maskapai di 13 bandara kedatangan domestik akan mengalami penurunan dengan adanya subsidi dari pemerintah dalam menghapuskan komponen passenger service tax (PSC) atau airport tax menjadi Rp0.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyampaikan dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai. Selain itu harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat.
Danang menjabarkan komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari Tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah), Pajak (government tax) 10 persen dari tarif angkutan udara, Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja).
Selain itu juga Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota. Sejak 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket. Serta biaya tuslah/ tambahan jika ada (surcharge).
“Jika PSC di 13 bandar udara akan dihapuskan [Rp 0] maka, komponen harga tiket berubah. Selama ini semua sudah dalam satu tiket. Jika PSC di bandara dimaksud Rp0, maka harga juga akan berubah jika dibandingkan dengan periode sebelumnya,” jelasnya kepada Bisnis.com, Kamis (22/10/2020).
Sejauh ini pun, Danang menilai harga jual tiket pesawat saat ini masih terjangkau. Menurutnya tarif juga sudah sesuai dengan daya beli masyarakat, sehingga tren untuk bepergian menggunakan pesawat udara akan meningkat.
Baca Juga
Lion Air Group, tekannya, tetap menjual harga tiket pesawat udara masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“KM 106/2019”), dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB).
Sebelumnya, berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan bernomor AU.006/1/24/Phb 2020 tersebut menyatakan stimulus PJP2U akan diberikan kepada pengguna jasa pesawat udara untuk periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Terutama bagi pengguna jasa yang berangkat dari 13 bandar udara yang telah ditentukan.